-->

Diduga Penimbunan Bahan Bakar BBM Dilakukan Oleh Oknum Bertahun Tahun Tidak Tercium Dipihak Yang Berwajib

Publish: Indragiri pos ----
Lampung Timur - indragiripost.com
Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung Timur rupanya masih saja marak terjadi dan sepertinya hukuman/sanksi tak membuat efek jera para pelakunya

Menurut salah seorang warga berinisial BSK, yang ditemui oleh Tim investigasi media online ini, bahwasanya ada seorang oknum di Desa Brawijaya,Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,tepatnya di Dusun 1 yg dugaan beliau lakukan penimbunan BBM.
“Sampean cek aja mas kerumahnya, pasti banyak Dirigen-dirigen ukuran 20-35 liter.” Terang BSK ke Tim.

Tim pun langsung menuju kelokasi yang dimaksud yakni rumah dari Bapak Santoso, yang diduga melakukan penimbunan BBM di rumahnya.

Memang benar apa yang diucapkan oleh BSK, ternyata dirumahnya kami melihat ada banyak Dirigen-dirigen, ada yang sudah kosong dan ada yang masih berisi.

Saat d konfirmasi pengakuan Istri Bapak Santoso kepada tim bahwa mereka sudah tidak melakukan kegiatan penimbunan BBM lagi, “Kami sudah gak lagi sekarang mas.kalau dulu memang benar.”Ujarnya.

Senada dengan istrinya, Santoso pun menerangkan hal yang sama, malahan ia mengatakan bahwa itu semua bukan miliknya tapi punya saudaranya,ia juga mengatakan bahwa ia membeli BBM hanya sekedar untuk mengisi bahan bakar mesin bajak miliknya.

“Ini semua punya kakak saya mas, silahkan anda berbicara sendiri dengan beliau, dan BBM ini dapat kami beli dari Kaliasin sekitaran Teluk Betung, bukan dari dekat-dekat sini.” Ungkap Santoso.

Praktek penimbunan BBM ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tersentuh oleh pihak berwajib, kuat dugaan Santoso mempunya Backing yang cukup kuat dibelakangnya.

Padahal sudah jelas tertuang dalam UU Migas Pasal 53 Huruf c mengatakan, “Setiap orang yang melakukan tindakan dimaksud pasal 23 tanpa izin usaha Penyimpanan bisa dipidana dengan penjara paling tinggi 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar(tim).
Share:
Komentar

Berita Terkini