-->

Wilayahnya Dilanda Karlahut, Ini Aksi Kapolres Inhil Tengah Padamkan Api

Publish: Baden Arul ----
INHIL -Kebakaran Lahan hutan (Karlahut) terjadi di kecamatan Kempas Desa Sungai Rabit, SK 26 Dusun Jasa Bina Utama. Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.pada Sabtu (27/2) Siang

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan
pun turun tangan langsung dalam memadamkan api di lokasi Karlahut tersebut.

Selain Kapolres, Kabag Ops Polres Inhil, Kasat Reskrim Polres Inhil kasat Narkoba Polres Inhil, kasat Lantas Polres Inhil, Kasat Intel Polres Inhil Kapolsek Kempas, Kapolsek Tembilahan juga turut terlibat melakukan pemadaman api dibantu Kodim 0314/Inhil, dari Masyarakat Peduli Api (MPA) 30 personil,  Dari PT SRL 6 orang, BPBD 10 personil serta Anak Muda Milenial Indonesia (AMMI).


Kapolres bergerak cepat menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik hotspot serta langsung melakukan pemadaman dibantu Kabag dan para Kasat dan personel.

Pantauan di lapangan, setelah beberapa saat dilakukan upaya pemadaman, saat ini situasi sudah dalam keadaan aman dan terkendali.

Saat berada di lokasi, Kapolres juga sempat berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan sembarangan apalagi tanpa pengawasan, karena itu bisa berbahaya. Terlebih saat memasuki musim kemarau seperti ini.Karena bisa merugikan dengan polusi udara, dan api sangat cepat merambat di lahan yang sangat kering itu sangat cepat merambat, jadi saya sangat berharap kepada masyarakat agar bijak dalam membuka lahan," tutur kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.


Kapolres Inhil juga mengatakan selain dilakukan pemadaman dan pendinginan, nanti akan dilakukan penyekatan agar api tidak menyebar luas.

"Kami akan lakukan pemadaman sehingga benar-benar tidak ada lagi titik api (hotspot), pantang pulang sebelum padam," tegas kapolres Inhil


Lebih lanjut Kapolres juga mengatakan sebanyak kurang lebih 5 hektar lahan yang terbakar. Di lokasi SK 25 dan SK 26.


Mengingat lokasinya luas, BPBD dan Kodim 0314/Inhil  upayakan pemadaman dilokasi SK 25, sedangkan SK 26 dari Polres dan MPA serta PT SRL.


Ditambahkan Kapolres, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja melakukan aktivitas yang menyebabkan karhutla bisa dikenakan sanksi dan hukuman penjara.

"Karena selain merusak alam, sanksi pidananya juga ada. Di mana pelakunya dapat dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10  miliar,” terang Kapolres .

Share:
Komentar

Berita Terkini