-->

Mantan Lurah Asmaini Diduga Gelapkan Lahan Kelurahan Pangkalan Lesung

Publish: Redaksi ----

PELALAWAN - Kelurahan Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memiliki lahan yang sebelumnwrya dimiliki oleh masyakat Kelurahan Pangkalan Lesung. Namun masyarakat saat itu belum memiliki Surat diduga kini Lahan tersebut dikuasai oleh PT Sari Lembah Subur ( SLS ).

Sebelumnya lahan yang sekarang di kuasai oleh PT SLS dijadikan lahan Plasma yang diberikan kepada peserta Trans Plasma dari Sp 6 adalah lahan dari PRTE yang akan bermitra dengan Masyarakat Kelurahan Pangkalan Lesung namun, ternyata PRTE gagal melaksanakannya yang akhirnya Lahan tersebut jadi terlantar.

"Namun Masyarakat yang saat itu sedang berkebun di dalam Lahan itu tidak mengetahui, tiba tiba PT SLS bisa menggarap," ujar salah seorang yang memiliki lahan dilokasi tersebut dan namanya minta jangan ditulis.

Menjadi pertanyaan sekarang yang memilikinya adalah peserta Trans PIR dari Sp 6 , karena mereka sudah memiliki Lahan di Sp 6 tapi kenapa bisa lagi mendapat kan Kaplingan yang berada diluar HGU PT SLS sementara lahan yang dimiliki sekarang adalah di Kelurahan Pangkalan Lesung artinya adalah diluar wilayah PIR TRANS PT SLS apa bisa seperti itu tanya dia kepada wartawan.

Usut punya usut  dari berbagai sumber  ternyata ada dugaan semua itu adalah berkat kejelian dari Lurah Pangkalan Lesung saat itu yaitu ASMAINI , yang mana Lurah di duga telah membuat SKGR sebanyak 37 persil dan menjadikan menjadi Sertifikat sebanyak 37 persil juga yang nama namanya adalah para peserta PIR Trans dari Sp 6 Kecamatan Pangkalan Lesung.

Pada saat itu untuk memulus dugaan penggelapan lahan tersebut  Asmaini yang sebagai Lurah memanggil Ketua RT, RW dan Kaling ke kedimannya pada pukul 23 wib.

Dan para ketua RT , RW dan Kaling dusun Madang tersebut pun datang menemui bu Lurah ,selanjutnya bu Lurah memberikan berkas berkas yang akan ditanda tangani oleh mereka yang akhirnya Ketua RT , RW dan Kaling ( Kepala Lingkungan ) menandatanganinya secara buru-buru karena waktu sudah tengah malam.

Bu Lurah memberikan Amplop kepada masing mereka yang isi nya rupa nya adalah Uang yang pak Ketua Rt sebesar Rp 1.800.000,- , pak Ketua RW sebesar Rp 2.000.000,- dan untuk Kaling sebesar Rp 3.000.000.000.  kejadian ini disampaikan langsung oleh Ketua RW yaitu pak Intan dikediamannya di Pangkalan Lesung.

Ketika hal ini dikonfirmasi lewat WA bu Asmaini dia mengatakan kalau yang ditanda tanganinya adalah SKGR dan sebagai Lurah itu tanggung jawabnya."Sebagai Lurah kalau saya tak tanda tangani bisa - bisa saya diamuk Masyarakat,"kata Asmaini.

Ketika ditanya lahan Kelurahan Pangkalan Lesung yang ditanda tanganinya atas nama siapa saja dia menjawab  tidak tahu " Karena mana mungkin saya mengingat sebanyak itu," jelas Asmaini.
Bersambung.

Reporter Zainudin
Share:
Komentar

Berita Terkini