-->

Program Kementerian Kominfo Literasi Digital Hadir di Kabupaten Kuansing, Riau

Publish: Redaksi ----

KUANSING - Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam thema.

Sebagai Keynote Speaker, oleh  Gubernur Provinsi Riau Drs. H.Syamsuar, M.Si, menyatakan bahwa mendukung kegiatan Literasi Digital agar dapat memanfaatkan internet dan teknologi  untuk hal yang positif dan kreatif serta menamba daya saing sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan turut membangun daerah masing masing, dilanjutkan oleh Presiden RI, Bapak Jokowi yang memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Materi DIGITAL SKILL disampaikan oleh  MUHTADI ZUBEIR, S.Pd., M.T  (Praktisi IT RTIK) dengan Thema : “PENTINGNYA MEMILIKI DIGITAL SKILL DI MASA PANDEMI COVID 19”

Muhtadi menerangkan fungsi media sosial, diantaranya sebagai alat komunikasi, alat penyimanan, alat dagang, alat pemasaran, dan alat berbagi pengalaman.

Kenapa harus online? Muhtadi selanjutnya menjelaskan karena online menjangkau lebih banyak daerah, hemat waktu, uang, dan hemat tenaga. Jumadi juga menyarankan agar membangun jejak digital dari sekarang dengan membuat konten yang sesuai dengan kemampuan. Orang akan melihat siapa kita atau apa produk kita dari bagaimana cara kita mengomunikasikannya.

Rumus survive di masa pandemi antara lain critical thining dan problem solving, creatvity dan innovation, communication serta collaburation.

Kemudian, materi DIGITAL CULTURE  dipaparkan oleh HEVI SUSANTI, S.I.Kom, MA  (Dosen Universitas Riau Jurusan Ilmu Komunikasi) dengan Thema : “LITERASI DIGITAL BAGI TENAGA PENDIDIK DAN ANAK DIDIK DI ERA DIGITAL” 

Dijelaskan oleh Hevi, di era digital seperti saat ini, pendidik dan peserta didik dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi, terutama di masa pandemi di mana kegiatan belajar mengajar dilakukan dari rumah.

Literasi digital antara tenaga pendidik dan anak didik harus dikembangkan, karena pendidik kini harus memiliki kemampuan menyajikan materi yang baru secara digital, agar peserta didik tidak cepat bosan. Pendidik dan orang tua murid harus punya referensi konten-konten yang tepat untuk putra-putri dan siswa-siswinya, tanpa ada iklan-iklan yang tidak pantas untuk diakses oleh anak-anak.

Beberapa layanan penunjang literasi dan pembelajaran digital yang dimiliki dan diawasi oleh Kemendikbud seperti portal Rumah Belajar, Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia atau AKSI Sekolah, Setara Daring, SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), dan TV Edukasi.
Hampir semua materi pembelajaran sudah bisa ditemukan di internet, bahkan kampus-kampus dan sekolah-sekolah terkemuka dunia membuka semua materi ajarnya di internet. Oleh karena itu kita harus berpindah dari content-based education menuju outcome-based education.

Literasi Digital pada dunia pendidikan di masa pandemi lanjut Havi ada beberapa tools antara lain Zoom Meeting, Google Meet, Google Class Room, dan Wahtsapp.

Selanjutnya, materi DIGITAL SAFETY  disampaikan oleh GINNA DESIANA (Creator DolananYuk.id dan RTIK Indonesia ) dengan Thema : “TIPS DAN TRIK MENJAGA KEAMANAN PRIVASI SECARA DIGITAL ”

Ginna memberikan contoh jenis jenis data pribadi yang dilindungi, antara lain :

- Data pribadi umum : Nama lengkap, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan.

- Data pribadi specifik : Data kesehatan, biometrik, genetika, keuangan pribadi, catatan kejahatan dan sebagainya.

Seseorang yang menggunakan data pribadi orang lain akan dikenakan pidana kurungan 7 tahun atau denda maksimal 70 milyar.
Tips dan Trik menjaga keamanan privasi : 

- Jangan pernah posting data diri di media sosial.

- Buat password yang berbeda untuk setiap akun.

- Cek setting privasi dan keamanan di Google : g.co/PrivacyCheckup dan g.co/SecurityCheckup 

- Cek di facebook : fb.com/privacy. 

- Atur privasi di whatsapp : verifikasi dua langkah.

Untuk mengecek apakah email kita sudah bocor atau belum, buka laman haveibeenpwned.com, masukan alamat email kita. Sedangkan untuk cek password di laman http://password.kaspersky.com/  .

Ginna memberikan pengandaian password layaknya seperti celana dalammu : mengganti secara teratur, jangan pernah berbagi dengan siapapun, jauhkan dari orang lain yang coba mengintip.

Untuk materi DIGITAL ETHICS  dipaparkan oleh ABDUL HAFHIZ, S.IP  (Redaktur Pelaksana di ranahriau.com) dengan Thema : “JARIMU HARIMAUMU”

Abdul Hafhis menjelaskan banyak orang menjaga lisannya agar tidak menjadi “mulutmu harimaumu”, apalagi jika kata-kata atau kalimat nylekit yang diucapkan seseorang, akhirnya menjadi “senjata makan tuan”.  Tapi pepatah dan ungkapan itu, pada zaman now ini, mulai tergeser dari “mulutmu harimaumu” menjadi “jari-jarimu harimaumu”.

Dengan ketukan lembut jari-jari di layar gadget atau papan keyboard komputer, dalam hitungan detik dunia bisa heboh. Perang antar-suku, antar-kampung,  antar-agama, antar-negara, dan antar-antar yang lain;  bisa saja meledak seketika, hanya gara-gara suatu tulisan atau berita yang belum tentu kebenarannya.

Dengan ketukan lembut jari-jari di layar gadget atau papan keyboard komputer, dalam hitungan detik dunia bisa heboh. Masyarakat di suatu negara atau wilayah yang semula hidup tenang, sejahtera, dan bahagia; bisa saja menjadi beringas dan bahkan mengangkat senjata akibat “jari-jarimu harimaumu”. 

Tidak sedikit orang yang membuat tulisan bernada ujaran kebencian terpaksa berurusan dengan hukum, karena menyangkut Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang Undang tersebut kemudian diubah menjadi Undang Undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Jadi apa yang harus dilakukan? Abdul menerangkan hanya perlu MIKIR yakni :

- M – Menghargai
- I – Inspirasi
- K – Kredible
- I – Imbang
- R - Rasional

Terakhir, SHARING SESSION dipandu oleh JODDY CAPRINATA (Joddy Caprinata F Founder & COO Bicara Project)

Disampaikan oleh Joddy Privasi adalah hak. Hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Rendahnya minat baca dan budaya literasi digital saat ini harus segera diganti dengan pola Update skill digital secara berkala.

Dengan adanya pertemuan secara online, maka jangkauan akan semakin luas. Memudahkan dalam menjangkau daerah lebih banyak. Serta hemat dalam hal waktu, uang, dan hemat tenaga.(rilis)
Share:
Komentar

Berita Terkini