-->

Melanggar Perda, 581 Reklame Ditertibkan Satpol PP Inhil

Publish: Redaksi ----

INHIL - Ada 581 unit reklame yang telah dilepas dan diamankan oleh Satpol PP saat dilakukannya operasi yustisi reklame berskala besar Kamis (27/01/2021) dan ada 14 unit reklame diantaranya dilakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dikarenakan pelaku usaha menunggak dan enggan untuk pembayar pajak retribusi daerah.

“Sudah berulang kali pemerintah daerah melalui Bappenda Inhil mengingatkan dan memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada wajib pajak namun tidak diindahkan,” sebut Hady Rahman selaku Sekretaris Satpol PP sekaligus merangkap jabatan Plt. Kabid PPHD Satpol PP Inhil. 

Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan yustisi penertiban reklame komersil dan non komersil dari berbagai jenis seperti neon box, baliho, vertical banner, shopsign, spanduk dan poster yang berada di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu,  

Ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi lintas sektor berkenaan dengan reklame beberapa waktu yang lalu. Satpol PP didukung oleh Instansi vertikal TNI dan Polri melakukan kegiatan penertiban terhadap pelaku usaha yang lalai memenuhi kewajiban selaku penyelenggara reklame baik itu yang tidak sesuai dengan Perda 11 Tahun 2016 maupun wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. 

Berdasarkan informasi ini, Satpol PP kemudian mengambil langkah-langkah penindakan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang membandel. 

Pada kesempatan yang sama Marta Haryadi selaku Kasatpol PP menuturkan, apa yang dilakukan Satpol PP hari ini merupakan tindaklanjut dari amanah Perda dan Perkada Kabupaten Inhil khususnya Perda Kab Inhil No. 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Daerah dan Perda Inhil No. 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat serta Instruksi Bupati Indragiri Hilir No. 264.18/SATPOL.PP/II/2021 tentang Penertiban Pemasangan Reklame.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah mengingat kegiatan seperti ini salah satu upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Inhil. Saat ini kegiatan dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Tembilahan dan Wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, ke depan kami akan mempersiapkan personil untuk penertiban yang sama di wilayah Kecamatan Tempuling, Kempas dan Kecamatan Enok," tutur Marta.

Selain dari pada itu hasil pantauan di lapangan, 90% reklame yang ditertibkan didominasi oleh product tembakau/rokok. Hal ini tentu bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dalam Pasal 18 ayat (2) Iklan Produk Tembakau tidak diletakkan di wilayah KTR, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, dan tidak diletakkan di wilayah pemukiman penduduk, dan pada pasal 22 ayat (2) berbunyi setiap orang/badan dilarang menjual, mempromosikan dan mengiklankan rokok di KTR.

Melihat kondisi di atas hal ini sangat disayangkan mengingat iklan rokok merupakan salah satu potensi yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Inhil.

Salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada baiknya dilakukan revisi terhadap Perda KTR karena iklan rokok memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam penerimaan APBD melalui pajak retribusinya.***
Share:
Komentar

Berita Terkini