-->

Semena Mena 7 Aparatur Tiyuh Pemecatan di Panaragan Tubaba Cacat Hukum,ini Kronologisnya

Publish: Indragiri pos ----
Tukangbawang Barat Lampung,-Usai ungkap Tabir Carut-marut tatakelola Dana-desa (DD) tahun 2021, Tujuh (7) Aparatur Tiyuh (Desa) diberhentikan secara sepihak oleh Fajar Acmad Efendi kepalo Tiyuh panaragan, kecamatan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung diduga melawan Aturan Bupati Umar Ahmad nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat tiyuh.

Hal tersebut berdasakan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Aparatur Tiyuh (Kampung) di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 49 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan tersebut tertuang dalam BAB III, pemberhentian perangkat tiyuh
Bagian Kesatu Pemberhentian
Paragraf 1, Umum, Pasal 23
(1) Kepalo Tiyuh memberhentikan Perangkat Tiyuh setelah berkonsultasi dengan Camat dan dinas instansi terkait lainnya.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Sofyan Nur, bahwa Peraturan tersebut guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

"Dinas belum menerima tembusan SK Pemberhentian ini dari kepalo tiyuh Panaragan, yang jelas Pemberhentian dan Pengangkatan aparatur Tiyuh wajib mendapatkan rekomendasi dari camat, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan, apapun perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang undangan cacat hukum
," tegasnya melalui pesan WhatsApp, Jum'at (21/1/2022).

Sayangnya,saat media ingin menanyakan rekomendasi dari camat atas pemberhentian 7 Aparatur Tiyuh Panaragan tersebut, Camat Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Achmad Nazaruddin tidak mengangkat telepon Celluler pribadinya, bahkan pesan WhatsApp pun tidak di balas.

Informasi yang dihimpun sejumlah Awak media pada sabtu (22/1/2022) pemberhentian ke tujuh (7) orang perangkat aparatur tiyuh setempat pasca diperiksa  kejaksaan negeri (kejari) Tulang Bawang terus berbuntut panjang menuai reaksi mereka protes meminta keadilan 

"Kami mintak keadilan,kami tidak terima atas pemecatan yang sepihak ini tidak menunjukkan bentuk kepalo tiyuh kami tidak mentaati aturan bupati Tubaba pemecatan ini cacat demi hukum kami mengharapkan bupati dapat mengambil sikap agar presiden buruk ini tidak terulang kembali di bumi ragom sai mangi wawai ini,"pintanya.

Sementara ke tujuh aparatur itu memintak kepada kepalo tiyuh setempat Fajar Achmad Efendi harus bertanggung jawab memberikan hak gaji kami yang hingga kini bulum dibayarkan

"Kami dengan teman-teman 7 orang, memintak kepada dinas terkait dan APH untuk menindak tegas dikarenakan sampai saat ini gajih uang makan Covid 19 belum terbayarkan 

Kepalo tiyuh dulu bilang kalau gajih kami dianggarkan Rp 20 ribu per setiap kali piket di balai tiyuh. Dalam satu bulan itu 4 kali piket Rp 80 ribu per satu orang, kali Lima bulan  jadi total yang belum terbayarkan RP 400 ribu per satu orang,bebernya.

Tak tanggung -tanggung ke tujuh aparatur tiyuh yang dipecat itu juga membeberkan secara terang-terangan dihadapan awak media saat pihaknya memberikan keterangan dihadapan penyidik APH kejari Tulang Bawang

"Kami di cecar oleh pihak kejaksaan," pertanyaan tersebut seputaran adanya dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT)Tahun 2021 terpaksa kami beberkan semua, ketimbang kami yang ada masalah.

Seperti pemotongan uang gaji aparatur Tiyuh sebesar Rp.500.000 ribu rupiah kemudian untuk pengadaan pakaian kami sampaikan semua disana ketimbang kami yang bakal masuk penjara "ungkapnya.

Bahkan Bukan pemotongan itu saja lanjutnya," selain itu kami juga sudah memberikan keterangan di kejaksaan terkait anggaran uang kesehatan diberikan ke bidan desa, uangnya itu 107 juta ,itu kami rasa ini pasti tidak sampai seperti itu yang diberikan," ucap Helman didampingi Aparatur Tiyuh lainnya.

Semenatara ditempat terpisah fajar achmad efendi kepalo tiyuh setempat saat dikomfirmasi pada sabtu (22/1/20222) membenarkan pemberhentian ke tujuh aparuturnya tersebut pihaknya beralasan sudah sesuai pesedur

"Pemberhentian aparatur tiyuh tujuh orang itu sudah sesuai dengan mekanisme aturan kita cari orang yang mau kerja bukan hanya tukang tidur pemberhentian itu sesuai dengan tingkat kesalahannya sebelumnya sudah kita surati,katanya.

Sementara saat disinggung terkait senter informasi yang beredar bahwa pihaknya dan sejumlah aparatur setempat beberapa hari yang lalu telah dipanggil APH terkait Dana-desa tahun 2021 dia mengakui atas pemanggilan tersebut

"Benar ada tujuh aparatur saya dan saya dipanggil polres tubaba dan kejari tulang bawang untuk mengkraifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana-desa namun kita sudah memberikan keterangan sesuai apa yang dipertanyakan,katanya.

Menurut fajar achmad efendi  didalam tatakelola pengelolaan DD tahun 2021 sudah berjalan secara transparan dan akunstabitas pihaknya menjamin tidak ada terjadinya tindak korupsi

"Hari senin kemarin sudah kami sampaikan ada beberapa poin yang dipertanyakan ke saya baik saat diperiksa di polres tubaba dan kejari tuba, berkaitan dengan fisik pembangunan dan beberapa porgram dana-desa yang lainnya khusnya ABPT tidak ada yang piktif,begitu pula BLT, kami jamin tidak ada yang kami salah gunakan, tiba-tiba kok ada pemanggilan,"kilahnya

Sementara menyikapi informasi tersebut pihak kejaksaan negeri (kejari) tulang bawang (Tuba) memBenarkan adanya pemanggilan terhadap fajar achmad efendi dan sejumlah aparatur tiyuh panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi lampung baru tahapan klarifikasi tentang penggunaan Dana-desa (DD) Tahun 2021.

Dikatakan kepala kejaksaan negeri kejari Tulang Bawang, Dyah Ambarwati.SH.MH. melalui kepala seksi Intelijen (kasi-Intel) kejari Tuba,Leonardo Adiguna membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kepalo tiyuh dan sejumlah aparatur tiyuh setempat dalam tahapan klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi DD tahun 2021,"terang Leonardo Adiguna saat dihubungi melalui sambungan whatsApp pada sabtu (22/1/2022)

"Kemarin senin -selasa sudah kita lakukan tahapan pemanggilan terhadap beberapa aparatur tiyuh termasuk kepalo tiyuh fajar achmad efendi untuk dimintai keterangan terkait beberapa poin Aitem kegiatan dana-desa tahun 2021

Dilakukannya klarifikasi tersebut, 
lanjut ,Korps Adhyaksa itu, 
langkah awal pihaknya untuk mempermudah dalam pengumpulan informasi dan keterangan tergantung kebutuhan,, kita liat nanti," terangnya.

Leonardo Adiguna,juga menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait hasil klarifikasi tersebut belum bisa disimpulkan namun terlebih dahulu dirinya menunggu hasilnya keluar

"Kita masih menunggu hasilnya keluar, kemudian baru kita akan lakukan langkah selanjutnya artinya nanti kita akan informasikan kembali kepada teman-teman,"singkatnya.

Rahmat.
Share:
Komentar

Berita Terkini