-->

UMK Kabupaten Inhil Naik Menjadi Rp 3.241.082,07

Publish: Redaksi ----

INHIL - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2023 naik sebesar 8,59 persen. Kenaikan upah ini berdasarkan hasil rapat bersama anggota Dewan Pengupahan di Kantor Disnaker Inhil, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan upah di Indragiri Hilir dari tahun sebelumnya sebesar 8,59 persen menjadi Rp3.241.082,07-. Perhitungan ini sudah berdasarkan rumus hitungan yang ditetapkan Dewan Pengupahan, seperti berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten Inhil, HM Taher melalui Kabid Hububgan Industrial dan Syarat Kerja, Bazarudin mengatakan kenaikan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp 256.386 dari tahun 2022, dimana di tahun 2022 UMK sebesar Rp2.984.696,63- menjadi Rp3.241.082,07-. atau naik 8,59 persen," ujarnya.

Ia menerangkan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi tahun 2021 dan inflasi Provinsi Riau. 

Ia juga menambahkan hasil kesepakatam Dewan Pengupahan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Inhil.

"Nanti melalui Bupati diusulkan ke Gubernur Riau, untuk diterbitkan SK Gubernur pada tanggal 7 Desember 2022," terang Bazaruddin.***
Share:
Komentar

Berita Terkini