-->

Laporkan KTA, KTP TPPO ke SI PUNAK

Publish: Redaksi ----

Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak (SI PUNAK) milik Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memiliki 4 jenis layanan. 

4 layanan tersebut diantaranya yaitu, Pengaduan, Info DP2KBP3A, Infografik dan Telpon Kami. Layanan SI PUNAK dapat diakses melalui Android yang berfungsi sebagai tempat masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindakan Kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kepala DP2KBP3A Inhil, R Arliansah,saat di konfirmasi meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SI PUNAK.

"Si Punak ini merupakan Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak yang diolah oleh DP2KBP3A Inhil untuk mempermudah serta mampercepat aduan atau laporan masyarakat terkait laporan kerasan terhadap perempuan dan Anak di Inhil," ujarnya. 

Bahkan dikatakan R. Arliansyah, pelayanan Si PUNAK dapat secara langsung dilaporkan oleh orang yang melihat tindakan kekerasan. 

“Tidak harus korban saja yang melaporkan namun masyarakat yang Ketika melihat dan mendengar tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak laporkan Saja melalui SI PUNAK sehingga masuk ke pelapor juga dapat melaporkan melalui sistim aplikasi si punak," ujar Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah.

Lanjutnya, layanan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi implementatif Kementerian PPPA yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. 

“Tentunya ini Merupakan implementatif terkait dengan layanan rujukan akhir, demikian juga layanan tingkat nasional maupun internasional penanganannya. Kemudian respons kami di kementerian ini kita membuat SI PUNAK,” ungkapnya. 

Terakhir, Ia juga berharap, Si Punak adalah sebagai memotivasi masyarakat dalam meningkatkan program pemerintah terkait perlindungan Perempuan dan Pelayanan Pengaduan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan serta menekan atau penghapusan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan anak. 

"Peran dari masyarakat juga sangat penting Upaya pencegahan kasus kekerasan dan Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat melaporkan langsung melalui aplikasi SI PUNAK," Tuturnya Kadis DP2KBP3A Inhil R Arliansah. (Adv)
Share:
Komentar

Berita Terkini