-->

Netralitas KPU Pesibar Dalam Perekrutan PPK Dipertanyakan

Publish: Indragiri pos ----
Pesisir Barat - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan 'ujung tombak' Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kecamatan. 

PPK sendiri mempunyai tugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

Selain itu PPK juga berhak Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah, serta melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.

Melihat kewenangan yang dimiliki PPK di tingkat kecamatan tentu pekerjaan tersebut tidak mudah, dibutuhkan Sumber Daya Manusia yang mempuni di bidang tersebut, selain itu Netralitas anggota PPK juga merupakan suatu pokok penting dalam pekerjaannya. Karena jika tidak, pelanggaran-pelanggaran Pemilu bisa saja disebabkan oleh anggota PPK itu sendiri. Seperti contohnya nya manipulasi data pemilih, perhitungan suara yang tidak fair, ikut melakukan kampanye calon peserta pemilu secara masif dan terselubung, dan hal lainnya yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas badan Adhoc.

Maka dari itu perekrutan anggota PPK sendiri mulai dilaksanakan melalui pendaftaran online yang langsung terhubung ke KPU RI melalui laman Siakba, serta pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk menyeleksi calon anggota yang benar-benar paham akan tugas dan fungsinya. Soal CAT pada PPK di tahun ini dikirimkan langsung oleh KPU Pusat tiga hingga empat jam sebelum dilaksanakan CAT, hal itu merupakan strategi untuk mengurangi kecurangan pada perekrutan PPK dan kebocoran soal yang dapat memengaruhi nilai calon PPK. Karena banyak ditemui, sebelum adanya CAT perekrutan PPK sendiri dinilai sarat akan kecurangan, seperti adanya calon anggota PPK 'titipan', calon PPK yang merupakan keluarga komisioner tanpa melihat kecakapannya dalam melaksanakan tugas, perekrutan jalur suap, serta perekrutan 'kocok bekem' dan lainnya.

Seperti yang dikatakan oleh Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Lampung Hermansyah saat melakukan dialog pada acara Sudut Pandang yang disiarkan TVRI Lampung pada tanggal 15 Desember. Dirinya menilai bahwa antusiasme masyarakat pada pendaftaran PPK di seluruh Lampung pada tahun ini membludak, salah satu yang memengaruhi adalah karena pendaftaran PPK saat ini telah dilakukan secara Online dan terpantau langsung oleh KPU RI serta pelaksanaan tes tertulis yang memakai metode CAT. Herman menilai bahwa hal itu sangat mempengaruhi antusiasme masyarakat untuk bergabung kedalam anggota PPK, karena Pendaftaran Online melalui laman Siakba serta test tertulis melalui metode CAT dapat mengurangi kecurangan dalam perekrutan anggota PPK, karena sebelum adanya itu banyak masyarakat menilai bahwa perekrutan badan Ad hoc tidak Fair dan syarat akan adanya 'Kocok Bekem'.

Di Kabupaten Pesisir Barat sendiri tahapan perekrutan PPK telah dimulai sejak tanggal 20 November lalu, pembukaan pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK telah selesai dilaksanakan.

Namun terdapat kejanggalan dalam proses penilaian 10 besar PPK yang diumumkan pada 15 Desember lalu oleh KPU Pesisir Barat. Hal itu terlihat dari hasil nilai calon anggota PPK sepuluh besar yang memiliki rata-rata nilai jauh lebih rendah dari calon anggota PPK yang tidak lolos sepuluh besar.

Contohnya seperti yang terjadi pada penilaian hasil seleksi di Kecamatan Krui Selatan, diketahui nama-nama yang memiliki nilai yang hampir sempurna pada CAT beberapa waktu lalu diantaranya : 

1. Naswan dengan nilai CAT : 99
2. Mahirda.


Riswan
Share:
Komentar

Berita Terkini