-->

Lapor Pak Pj Tuba Puskes Lebuh Dalem Ngibar Bendera Sobek Dan Kusut

Publish: Indragiri pos ----
TULANG BAWANG LAMPUNG,-Kepala Puskesmas (Kapus) Lebuh Dalem Erlesya, A.Md. Keb Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, untuk yang ke dua kalinya, di duga dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur, kusut dan kusam, Selasa, 03/10/2023.

Tertangkap oleh kamera awak media bendera merah putih yang berkibar di halaman kantor puskesmas lebuh dalem, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, atas prihal tersebut awak media lakukan konfirmasi.

Menurut keterangan dari penjaga puskesmas, bendera itu emang tidak pernah diturunkan, saya sudah pernah menyampaikan kepada Kapus tentang bendera yang robek itu agar diganti, namun kata kapus gampang nanti diganti, tapi nyatanya sampai sekarang belum juga diganti," terang Aris

Sementara kapus lebuh dalem Erlesya. A.Md. Keb saat diminta keterangan terkait bendera yang robek, luntur dan kusam ia menyampaikan kepada awak media bahwa bendera itu baru aja diganti bulan agustus kemari tahun 2023, kalo ini mah enggak seberapa rusaknya, lebih parah lagi bendera yang sebelumnya," terang Erlesya

Nanti saya ganti enggak masalah kok, bukan di sengaja bendera tersebut dikibarkan dalam kondisi robek, luntur dan kusam mungkin karena kena panas, angin dan debu makanya benderanya bisa rusak seperti itu," kilah kapus lebuh dalem tersebut membela diri seakan hal tersebut dibenarkan.

Saat awak media sedang lakukan konfirmasi kepada kapus, tiba - tiba salah satu pegawai puskes bernama Winda, menghampiri awak media dengan berkata, bendera itu baru diganti tapi robek lagi mungkin benderanya yang murahan, makanya cepet rusak," terangnya.

Nanti akan kami ganti dengan yang baru, tolong lah pak masalah seperti itu jangan diperpanjang, atas keterangan tersebut, awak media berusaha menyampaikan kepada Winda, bahwa tidak dibenarkan mengibarkan bendera dalam kondisi robek, kusut dan kusam karena ada UU (Undang - Undang) yang mengaturnya, tiba-tiba pegawai puskes yang bersetatus ASN (Aparatur Sipil Negara) tersebut berkata, enggak usah ajarkan saya masalah aturan saya ini istrinya polisi, dengan nada tinggi, terkesan tidak terima dengan masukan yang disampaikan oleh awak media.

Terpisah," Joni ketua DPD LSM Lipan Tulang Bawang, mengecam perbuatan Kapus Lebuh Dalem Erlesya. Amd., Keb  Tuba, diduga dengan sengaja kibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam apa lagi hal ini terjadi untuk yang kedua kalinya.

Jika Kapus Lebuh Dalem tersebut tidak paham aturan tentang larangan, mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek, luntur dan kusam saya akan bantu jelaskan kepadanya melalui media ini," terang Joni

Menurutnya, ada pun larangan pemasangan bendera merah putih dalam kondisi yang tidak layak telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Bukan hanya larangan, Undang-Undang juga memuat sanksi bagi pelanggar pemasangan bendera.

Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu

Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan," Tegas Joni

Tim
Share:
Komentar

Berita Terkini