-->

Kades Sidang Bandar Anom Punggut Uang ke Masyarakat Langsung Pembuatan Sertifikat PTSL

Publish: Indragiri pos ----

MESUJI LAMPUNG,– Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidang Bandar Anom Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, di duga menjadi ajang pungli oleh oknum Kepala Desa (Kades) inisial WYD, Senin, 21 /01/2024.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mewanti – wanti namanya jangan di publis, menjelaskan kepada awak media, bahwa pembuatan sertifikat PTSL 2023 di Desa Sidang Bandar Anom di kenakan biaya yang tidak wajar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sampai 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah). Padahal menurut aturan yang berlaku biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL, tidak lebih dari Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” terangnya.

Atas informasi tersebut awak media kemudian melakukan investigas, ternyata apa yang disampaikan oleh nara sumber benar adanya, dimana ada keterangan dari salah satu warga inisial YN, dimana orang tuanya membuat sertifikat melalui program PTSL di kenakan biaya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena orang tua saya membuat dua buah sertifikat maka harus membayar sebesar Rp.6000.000,- (enam juta rupiah) uang tersebut saya serahkan kepada Kades, saat sertifikat sudah jadi, Kadesnya langsung yang antar sertifikat kerumah saya,” jelasnya.
“Terpisah, salah seorang warga inisial S juga menyampaikan kepada awak media, mereka pernah dikumpulkan oleh carik Desa Sidang Bandar Anom inisial MJ, untuk membahas pembuatan sertifikat melalui program PTSL, Carik MJ menjelaskan untuk pembuatan sertifikat PTSL nantinya ada biaya pembuatan sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tapi uangnya diserahkan nanti setelah sertifikat jadi,” terangnya.

Guna membuat berita yang berimbang dan mengedukasi, awak media ini kemudian lakukan konfirmasi kepada Kades Sidang Bandar Anom WYD, melalui telpon seluler miknya dengan nomor 0852-1272-83XXXX,

Menurut keterangan Kades, benar ada biaya untuk pembuatan sertifikat PTSL 2023 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) bukan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah) salah itu egk benar,  uang sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut digunakan untuk biaya oprasional dan lainnya, tau sendirilah wara-wiri kesana kemari kan perlu biaya,” kilah WYD.
Saat ditanya berapa jumlah keseluruhan sertifikat  PTSL yang diajukan, klo tidak salah semuanya 80 buku, tapi yang sudah jadi sekitar 15 buku saja,” terangnya.
Atas dugan pungli program PTSL 2023 yang di duga dilakukan oleh Kades Sidang Bandar Anom, melalui media ini di harapkan APH (aparat penegah hukum) Kabupaten Mesuji, Inspektorat, Kejaksaan dan Polri untuk segera mengusut kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku pungli yang merasa kebal hukum agar mendapat efek jera bagi pelaku dan gerombolannya.Pungkasnya.

Rahmat
Share:
Komentar

Berita Terkini