-->

Pencoblosan Tertunda Surat Suara DPRD Kab Tertukar Dapil, Kinerja KPUD Way Kanan di Pertanyakan

Publish: Indragiri pos ----
WAY KANAN,-Teledor, Kinerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Way Kanan dipertanyakan, pasalnya surat suara di salah satu kampung Kecamatan Negeri Agung untuk wilayah Dapil I DPRD Kabupaten Way Kanan, tertukar dengan surat suara Dapil V, rabu (14/02/2024).

Hal tersebut berdampak tertundanya 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS)  yang berada di kampung tersebut, dimana lebih dari 1400 mata pilih menunggu hasil rapat yang tengah dilakukan oleh pihak pemerintah Kecamatan, PPK, PPS dan  saksi dari para calon legislatif.

Menurut keterangan warga yang berinisial U hingga saat ini pihak PPK, PANWASCAM dan lainnya sedang melakukan rapat di kantor kecamatan untuk mencarikan solusinya sehingga sampai saat ini warga kampung tersebut belum menentukan hak pilihnya.

Ini pun ada kemungkinan ada beberapa TPS di dapil 5 yang tertunda juga pemilihannya, masyarakat berharap pihak-pihak terkait bisa segera menuntaskan masalah yang terjadi tersebut, sehingga masyarakat bisa menentukan hak pilihnya.

Dihubungi melalui via Whatsapp (WA) Ketua KPUD Way Kanan Rifki Dharmawan membenarkan kejadian tersebut dirinya menjelaskan bahwa Logistik dari KPU didistribusikan ke PPK kecamatan oleh KPU way kanan menggunakan armada dari PT. Post.

Menurutnya untuk surat suara yang bukan dari dapilnya menjadi suara yg tidak terhitung. Maka surat suara dari dapilnya tersebut yg kurang diambilkan dari TPS-TPS terdekat.

“Iya sudah kita tindak lanjuti agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya melalui PPK dan PPS untuk memenuhi kekurangan surat suara di TPS-TPS.” ujar Rifki.

Menurutnya waktu pencoblosan sampai pukul 13.00, tapi jika pemilih sudah berada di TPS dan mengisi daftar hadir maka pemungutan suara tetap dilanjutkan sampai selesai, namun hingga berita ini diturunkan pencoblosan di kampung tersebut masih tertunda.

Morr
Share:
Komentar

Berita Terkini