-->

Adanya Dugaan Sikap Angkuh Oknum Pegawai UPTD Puskesmas Metro Yang Juga Menghina Suatu Profesi

Publish: Indragiri pos ----
KOTA METRO, - Menyoroti pemberitaan yang beredar di publik terkait sikap angkuh dan juga diduga merendahkan bahkan melecehkan suatu profesi yang di lakukan salah satu oknum pegawai UPTD Puskesmas Kota Metro terhadap M. Akbar Saputra (Rendy) menunggu klarifikasi permohonan maaf oknum tersebut kepadanya.

Ketua NGO-KMPL (Non government Organization) (Koalisi Masyarakat Peduli Lampung) Korda Kota Metro yang juga sebagai jurnalis (Rendy) mengungkapkan keangkuhan salah satu oknum tersebut dan diduga menghina suatu profesi mengungkapkan, bahwasannya sudah menkonfirmasi kepada Kepala Puskesmas terkait guna kejelasan dan tindak lanjutnya "kami sudah menkonfirmasi masalah ini ke Kapus dan beliau bersedia meminta maaf sebagai perwakilan keangkuhan pegawainya", ungkapnya.

Dr.Ria selaku kepala Puskesmas UPTD Kota Metro saat di konfimasi awak media pada Kamis (21/03/24) menyanggupi permohonan maaf tersebut dan berjanji akan mengunjungi kediaman rendi guna melakukan permohonan maaf, " ya udah kami akan segera menyambangi tempat/kediaman untuk meminta maaf permasalahan ini, nanti saya yang akan datang mas", Ujarnya.

Disamping itu Rendi juga menyayangkan keputusan kepala Puskesmas yang legowo meminta maaf atas kelakuan pegawainya dan diduga menghina suatu profesi yang seharusnya mengedepankan pelayanan yang prima untuk seluruh masyarakat.

"Saya sangat meyayangkan sikap Kapus yang berjani bersedia meminta maaf untuk datang ke kediaman saya yang bukan kesalahanya, mengapa tidak oknumnya langsung saja yang meminta maaf", jelas Rendy.

Diketahui dari berita yang ramai beredar (14/3/24) oknum pegawai tersebut berinisial SM mengelontarkan kata kata yang diduga tidak pantas dan seakan menghina terhadap profesi jurnalis "jangan mentang mentang wartawan kamu cari masalah", cetusnya.

Jelas bahwasanya seorang wartawan/jurnalis berpegang teguh kepada uu pers no.40 tahun 1999 dan juga kode etik jurnalistik, dalam pasal 310 ayat 1 KUHP mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan. Ketika orang dengan sengaja ataupun tidak melontarkan ucapan atau melakukan tindakan yang berpotensi menyinggung atau menghina.

Namun pada saat berita ini diterbitkan kepala Puskesmas UPTD maupun oknum pegawai tersebut belum juga menepati janjinya dan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalah ini.(Tim).
Share:
Komentar

Berita Terkini