-->

WOOWW!!!Pemerintah Kota Metro Diduga Langgar Edaran Mendagri Diam Diam Lantik 35 Pejabat

Publish: Indragiri pos ----
KOTA METRO LAMPUNG,- Setelah 19 hari berselang, informasi pelantikan 35 pejabat golongan III dan IV di Kota Metro beredar ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) setempat diduga diam-diam melakukan rolling jabatan dan melanggar edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh awak mediadari  berbagai sumber, Pemkot melantik sebanyak 35 pejabat pada 28 Maret 2024 bertempat di aula Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Metro.

Pelantikan puluhan pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Metro nomor : 331/ KPTS/ B-3/ 2024 dan nomor : 332/ KPTS/ B-3/ 2024 tertanggal 19 Maret 2024.

Sehari setelah pelantikan, pada tanggal 29 Maret 2024 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.

Edaran Mendagri itu berisi kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Salah satu point dari edaran tersebut ialah mengingatkan kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan Mendagri itu sesuai dengan pasal 71 Undang-undang nomor 10 than 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pada ayat lima (5) dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa apabila Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

Sedangkan sanksi untuk yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Sedangkan, pelantikan 35 pejabat golongan III hingga IV di Kota Metro tersebut dilakukan pada tanggal 28 Maret 2024. Artinya, pelantikan dilakukan 6 hari setelah tanggal pemberlakuan SE Kemendagri RI diterbitkan.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Di Kota Metro, Pemkot melantik 35 pejabat yang diduga dilakukan secara diam-diam pada 28 Maret lalu. Sumber Kupastuntas.co yang identitasnya enggan disebutkan mengungkapkan bahwa pelantikan dilakukan siang hari.

"Iya benar, pelantikan itu memang ada. Totalnya ada 35 orang yang di lantik, tapi bukan kapasitas saya untuk menjelaskannya," ucap salah seorang nara sumber kepada awak media, Selasa (16/04/24).

"Saat itu kalau tidak salah siang menjelang ashar pelantikannya. Waktu itu yang melantik pak Sekda Bangkit. Itu saja, cukup ya," sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Ir Bangkit Haryo Utomo,MT membenarkan informasi pelantikan tersebut. Namun menurutnya pelantikan tersebut tidak melanggar edaran Mendagri.

Sekda juga mengaku bahwa pelantikan 35 pejabat itu telah mendapatkan izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Mendagri.

"Jadi itu selesai sebelum 22 Maret, proses administrasinya sudah selesai. SK Walikota itu tidak ada masalah, karena BKPSDM sudah ke Kemendagri dan sudah izin kepada Menpan dan Menteri Dalam Negeri," ungkap Sekda, Selasa (16/04/24).

Tak hanya itu, meskipun terdapat edaran Mendagri tersebut, kedepan Pemkot Metro masih akan melakukan pelantikan terhadap dua pejabat yang bakal menempati kursi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) dan Assisten III Setda Kota Metro.

"Kedepannya boleh, tetapi pelantikannya harus mendapatkan persetujuan menteri dalam negeri. Di Metro ada dua lagi yang kosong, Assisten III dan Kepala Dinas PKP. Itu yang nantinya akan kita usulkan dulu ke Menpan, kalau turun izinnya baru kita laksanakan,".Tutupnya.(Rendy)
Share:
Komentar

Berita Terkini