TEMBILAHAN — Menanggapi keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang kian tidak terkendali di Kota Tembilahan, DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama pemerintah daerah menggelar rapat kerja pada Selasa (31/3/2026) di Ruang Rapat Banggar DPRD Inhil.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu yang mendesak adanya langkah konkret dalam penanganan sampah di Tembilahan. Permasalahan yang semakin kompleks dinilai membutuhkan perhatian serius serta sinergi lintas sektor.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Inhil, Muamar Armain, didampingi sejumlah anggota dewan. Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Perhubungan (DLKP) Inhil, Camat Tembilahan dan Tembilahan Hulu, para lurah, perwakilan pengusaha, insan pers, organisasi masyarakat, serta mahasiswa.
Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu, Saipudin Ikhwan, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya revisi regulasi terkait pengelolaan sampah. Ia menilai Peraturan Daerah (Perda) yang ada sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, ditambah Peraturan Bupati (Perbub) yang telah habis masa berlakunya.
Sementara itu, Kepala DLKP Inhil, Hardinata, mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, di antaranya keterbatasan anggaran, infrastruktur yang belum memadai, serta minimnya armada operasional.
Ketua Komisi III DPRD Inhil, Muamar Armain, mendorong adanya kolaborasi semua pihak dalam menangani persoalan sampah di Tembilahan. Ia menekankan bahwa penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.
Dari hasil diskusi, rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Rekomendasi Jangka Panjang:
1. Pembentukan tim percepatan atau tim terpadu pengelolaan sampah yang diketuai oleh DLKP melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir. Tim ini akan melakukan riset serta merumuskan model pengelolaan sampah ke depan, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga, LPS, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
2. Revisi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 20 Tahun 2011 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini, serta pembaruan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 yang masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2025.
3. Penyelesaian persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menuju sistem Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) guna meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah.
Sedangkan Rekomendasi Jangka Pendek, Pemerintah daerah didesak untuk segera menyediakan fasilitas tempat sampah dengan melibatkan masyarakat secara luas, yang dikoordinir oleh pihak kelurahan.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penanganan persoalan sampah di Kota Tembilahan secara lebih terarah dan berkelanjutan, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.***
