TEMBILAHAN, RIAU – Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kecamatan Tembilahan. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Kembang," ujar AKBP Farouk.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, HF (30), di Jalan Baharuddin Yusuf. "Saat dilakukan penyergapan, ditemukan 5 paket sabu seberat 2,31 gram di saku celana tersangka," jelas AKBP Farouk.
Lebih lanjut, AKBP Farouk menjelaskan, penggeledahan di kamar HF juga dilakukan. "Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial R yang masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.
HF kini telah diamankan bersama barang bukti dan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih memburu pemasok sabu kepada HF, yaitu R.***