LAMPUNG SELATAN – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, S.SiT., M.M., QRMP.
Rapat monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Program PTSL Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai target, tepat waktu, serta memenuhi ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi internal guna menyamakan persepsi seluruh jajaran pelaksana terhadap tahapan program yang sedang berlangsung di lapangan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Program PTSL di Kabupaten Lampung Selatan dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Mandah, Kecamatan Natar, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, serta Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Ketiga desa tersebut menjadi lokasi prioritas dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek pelaksanaan program menjadi fokus pembahasan, mulai dari capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, progres pengumpulan data fisik dan data yuridis, kelengkapan administrasi, hingga berbagai kendala yang ditemui oleh tim pelaksana di lapangan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Selain melakukan peninjauan terhadap perkembangan program di masing-masing desa lokasi kegiatan, forum ini juga dimanfaatkan untuk membahas strategi percepatan penyelesaian berbagai hambatan yang muncul selama proses pelaksanaan. Para pelaksana menyampaikan laporan perkembangan kegiatan, kesiapan administrasi, serta tantangan yang dihadapi dalam proses pengumpulan data guna memperoleh solusi dan tindak lanjut yang tepat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, menegaskan pentingnya sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik antar seluruh pelaksana kegiatan. Menurutnya, ketelitian dalam pengumpulan data, kelengkapan dokumen administrasi, serta respons cepat terhadap berbagai permasalahan di lapangan menjadi faktor kunci dalam keberhasilan Program PTSL.
“Pelaksanaan PTSL harus dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai prosedur. Seluruh jajaran diharapkan dapat menjaga kualitas pekerjaan serta memperkuat koordinasi agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan optimal,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berupaya mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program. Evaluasi berkala juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan memastikan seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui percepatan pendaftaran tanah, peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, dan terwujudnya tertib administrasi pertanahan yang berkelanjutan.
uyung melaporkan
