INDRAGIRI HILIR – Keluarga almarhum Muhammad RAFIK akan melaporkan PT Setia Agrindo Mandiri (SAGM), anak perusahaan PT Surya Dumai, ke pihak berwajib atas dugaan perampasan lahan sawit seluas 46 x 30 baris pohon. Lahan yang ditanam sejak 2005 dan menjadi sumber penghidupan keluarga tersebut, kini berada di dalam areal perkebunan SAGM di BBC T39 jalur 93, Desa Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Baharudin, ahli waris almarhum Rafik, menyatakan lahan tersebut dikelola dengan sistem bagi hasil dan tidak pernah dijual. Ia menegaskan bahwa klaim perusahaan yang bekerja sama dengan kelompok tani almarhum H. Latif tidak berdasar. "Kelompok tani tersebut telah menyatakan tidak pernah menjual lahan milik ayah saya," tegas Baharudin.
Keluarga Rafik telah memasang papan peringatan di lahan tersebut dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika perusahaan tetap memanen sawit di lahan mereka. "Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan tanah warisan ini," tegas Baharudin.
Pihak SAGM hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan mencegah konflik yang lebih besar. Dugaan perampasan lahan ini menimbulkan keresahan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.***