PRINGSEWU LAMPUNG,-Pekon Wates adakan rembuk pekon terkait adanya kepemilikan lahan yang menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat Beberapa masyarakat Pekon Wates bergejolak karena tidak bisa ikut program PTSL, (Pendataan Tanah sistematis Lengkap), hal ini terjadi karena bidang tanah yang di ajukan dalam program ptsl ternyata diduga sudah bersertifikat (HGB) atas nama PT Lampung Utama Construksindo,
berdasarkan permasalahan tersebut beberapa warga mengadu kepada Pemerintah Pekon Wates memohon untuk dapat membantu penyelesaian permasalahan mengingat para pemilik lahan atau tanah tidak pernah menjual bidang tanah tersebut ke PT Lampung Utama Construksindo. Pernyataan dari masyarakat inisial SP beberapa masyarakat merasa tidak menjual dan masih memiliki alas hak atas tanahnya, namun objeknya sudah masuk dalam HGB PT. Lampung Utama Contruksindo.
Penjelasan Kepala Pekon Wates Surya Dwi Saputra S,pd saat di hubungi awak media menyampaikan bahwa sudah tiga kali Pemerintah Pekon Wates menyelenggarakan Rembuk Pekon yang pertama di selenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 juni 2025 dan rembuk pekon yang kedua di selenggarakan pada hari Rabu 25 juni 2025 serta rembuk pekon ketiga diselenggarakan pada Senin 7 Juli 2025, mulai menemukan titik terang karena pada rembuk pekon ketiga PT Lampung Utama Construksindo datang dengan mengutus perwakilan dari PT Lampung Utama Construksindo (sekretaris). Berdasarkan penjelasan dari perwakilan PT Lampung Utama Konstruksindo memberikan keterangan bahwa semua proses peralihan sudah dilaksanakan dan sudah dibayar lunas pembayaran melalui IK dan timnya.
Namun akan ada upaya penyelesaian dari PT. Lampung Utama Contruksindo meskipun pihaknya sudah pernah membayar lunas melalui Timnya dilapangan, upaya tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu satu sampai dua minggu setelah Rembuk Pekon yang ketiga.
Masyarakat berharap upaya yang akan dilakukan oleh PT. Lampung Utama Contruksindo sungguh-sungguh, mengingat banyaknya hak masyarakat yang belum terselesaikan. Apabila upaya penyelesaian tidak dilaksanakan maka masyarakat sebagai korban akan menempuh jalur lain. ( Veri )