TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Reteh, pelaku membawa barang haram yang berasal dari sindikat internasional itu dengan sebuah perahu cepat speedboat.
Tak tanggung - tanggung pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 kilogram sabu yang disembunyikan perahu dalam tempat duduk speedboat fiber. Barang bukti berupa sabu dan lainnya di ungkap saat press release Polres Inhil, Jum'at (21/11/2025).
Dalam press release yang digelar secara resmi di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, tampak hadir Wakapolda Riau yakni Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, Kepala BNN Provinsi Riau beserta rombongan dengan didampingi Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora bersama jajaran dan unsur Forkopimda, pada Jum'at (21/11/2025) pagi.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, mengumumkan penangkapan dua tersangka yang terkait dengan tindak pidana narkotika. Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan sejumlah barang bukti.
"Polda Riau akan terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkotika," tegas Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo. Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan elemen masyarakat lainnya.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.Han., M.H., yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indragiri Hilir. "Pengungkapan 19 kilogram sabu ini menandakan masih adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah kita," ujarnya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 40 hingga 50 ribu jiwa dari bahaya narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras timnya dan informasi akurat dari masyarakat. "Kami tidak akan memberi celah bagi para pengedar narkoba. Wilayah perairan akan terus diperketat," tegasnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti.
Kronologis penangkapan bermula dari laporan warga pada 8 November 2025, yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Pulau Kijang. Tim Satgas bergerak cepat dan melakukan patroli intensif di sepanjang Sungai Batang Gansal. Pada 9 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, sebuah speedboat dengan gerak-gerik mencurigakan terdeteksi.
Setelah aksi kejar-kejaran menegangkan, petugas berhasil mengamankan speedboat beserta dua orang pria di dalamnya, berinisial AZ dan HI. Kecurigaan petugas terbukti benar, saat dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 19 paket sabu yang dibungkus dalam plastik hitam dan disembunyikan di bawah tempat duduk. Dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba juga turut disita.
"Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, mereka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat yang sulit terdeteksi. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, upaya ini berhasil digagalkan," jelas AKBP Farouk.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Farouk menambahkan, Polres Inhil akan terus meningkatkan patroli di wilayah perairan dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Polda Riau dan instansi terkait lainnya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba. Sinergi yang baik adalah kunci untuk menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Sebelum pemusnahan 19 kilogram Narkotika jenis sabu-sabu, semua barang bukti yang ada dalam 19 kantong dilakukan uji laboratorium oleh Lafbor Polda Riau secara secepat.
Dari hasil uji laboratorium, semua barang bukti dinyatakan benar merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dengan positif mengandung metafitamin.
Kemudian, rombongan dari Wakapolda, BNN Provinsi, Kapolres Inhil dan Forkopimda lainnya memusnahkan semua barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan air mendidih yang sudah dicampurkan dengan cairan wipol atau pembersih lantai untuk menghilangkan zat dan fungsinya agar tidak bisa digunakan lagi.***


