LAMSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan, Selasa (31/3/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Erma Yusneli, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang jelas guna mengatasi persoalan PSU yang selama ini kerap terjadi di sejumlah kawasan perumahan.
“Ranperda ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi. Kita tidak ingin ada lagi perumahan yang infrastrukturnya terbengkalai karena belum diserahkan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong para pengembang agar memenuhi kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Kami akan dorong pengembang untuk patuh. Ke depan, penyerahan PSU harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan perumahan. Ini penting agar pemerintah bisa masuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan secara optimal,” tambahnya.
Dari sisi eksekutif, Ranperda tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Hal ini penting mengingat masih terdapat sejumlah perumahan yang belum menyerahkan PSU, sehingga berdampak pada belum optimalnya pengelolaan fasilitas umum.
Menanggapi hal itu, DPRD Lampung Selatan menyambut baik pengajuan Ranperda tersebut. Pihak legislatif memastikan akan segera membahasnya bersama pihak terkait sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD sebagai tahapan awal dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
