PEKANBARU, INDRAGIRIPOS.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD Provinsi Riau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Persetujuan ini disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Riau, Selasa (21/4/2026).
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat sistem transportasi daerah agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi. Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas dinamika mobilitas masyarakat Riau yang terus berkembang pesat seiring pembangunan infrastruktur.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting bagi tata kelola transportasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
“Persetujuan hari ini adalah bentuk kemitraan strategis pemerintah dan DPRD. Kita ingin memastikan pembangunan sektor perhubungan berjalan terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Riau,” tegas SF Hariyanto.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, menyampaikan bahwa aturan ini telah melalui pembahasan mendalam bersama Pansus. Ia berharap implementasi Perda ini nantinya dapat segera mendorong terciptanya pelayanan transportasi yang lebih berkualitas di Negeri Lancang Kuning.
Dengan adanya aturan baru ini, Pemprov Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan konektivitas antarwilayah guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor perhubungan yang lebih modern.
Sumber: Media Center Riau
Redaktur: Redaksi Indragiripos