-->

PT Tirta Indo Karya Buka-bukaan Soal Legalitas BBM dan Tanah Timbun Proyek Tanggul

Publish: Redaksi ----


LAMPUNG SELATAN — PT Tirta Indo Karya angkat bicara terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri B40 serta tanah timbun dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan, Lampung Selatan.


Pihak perusahaan memastikan seluruh kebutuhan BBM untuk mendukung operasional alat berat dalam proyek tersebut diperoleh melalui pemasok yang disebut memiliki legalitas usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan.


Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, mengatakan kebutuhan solar industri untuk proyek rehabilitasi tanggul dipasok oleh PT Selebes Java Berjaya (SJB).


“Kebutuhan pasokan BBM jenis solar industri untuk proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan memiliki perizinan resmi dan taat pajak. Kami disuplai PT Selebes Java Berjaya (SJB),” kata Tjakra, Kamis (20/8/2026).


Tunjukkan Legalitas Pemasok BBM


Menurut Tjakra, PT SJB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang general supplier dan bunker trading. Salah satu bidang usahanya adalah penyaluran kebutuhan BBM solar industri dengan spesifikasi high speed diesel (HSD) atau biosolar B40.


Ia menyebut PT SJB berkantor pusat di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 3011220039885 yang diterbitkan Menteri Investasi/Kepala BKPM.


Tjakra juga menyampaikan bahwa PT SJB memiliki pengalaman sebagai general supplier dan bunker trading di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi hingga Papua.


Sebagai bagian dari klarifikasi, PT Tirta Indo Karya turut menunjukkan dokumen pemesanan BBM solar industri kepada PT SJB dengan nomor 007/PO/SO/VIII/2026. Dokumen tersebut, kata Tjakra, diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan alat berat dalam proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.


“Untuk pengiriman atau transporter BBM solar industri menjadi kewenangan PT Selebes Java Berjaya menggunakan mobil tangki dengan kapasitas 5.000 liter setiap pengiriman, salah satunya PT Chalista Sukses Abadi,” jelasnya.


Tegaskan Soal Pajak


Tjakra menambahkan, PT Tirta Indo Karya tidak sembarangan dalam menentukan pemasok BBM. Menurut dia, pemasok harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk standar mutu dan kewajiban perpajakan.


Ia bahkan menyebut transaksi pengadaan BBM tersebut disertai dokumen perpajakan.


“Kami taat pajak. Buktinya, terdapat faktur pajak yang dibayarkan PT Selebes Java Berjaya atas pembelian barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kota Administrasi Jakarta Utara,” ujarnya.


Tanah Timbun Disebut Memiliki Legalitas


Selain persoalan BBM, PT Tirta Indo Karya juga memberikan klarifikasi mengenai tanah timbun yang digunakan dalam proyek rehabilitasi tanggul.


Tjakra mengatakan material tanah timbun tersebut diperoleh melalui pengirim atau subkontraktor lokal yang disebut memiliki izin dari pemilik tanah.


“Pada prinsipnya, PT Tirta Indo Karya terbuka terhadap pengusaha lokal yang memiliki sumber daya dan ingin ikut serta dalam pengerjaan proyek rehabilitasi tanggul selama memenuhi standar kualitas,” tegasnya.


Pihak perusahaan menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai mekanisme pengadaan BBM maupun material tanah timbun yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.


PT Tirta Indo Karya menyatakan aspek legalitas, kualitas material, serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi bagian yang diperhatikan dalam mendukung kelancaran proyek rehabilitasi tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan.***

Share:
Komentar

Berita Terkini