KALIANDA – Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan menggandeng aparat penegak hukum (APH) dalam pelaksanaan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sebagai bagian dari upaya percepatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.5 Mei 2026.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lampung Selatan, Rizal Rasyuddin, bersama perwakilan Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan program berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pada tahun 2026 ini, ATR/BPN Lampung Selatan memperoleh kuota PTSL sebanyak 1.000 bidang tanah, dengan rincian:
Desa Mandah: 500 bidang
Desa Sukabaru: 300 bidang
Desa Tajimalela: 200 bidang
Pelaksanaan PTSL akan melalui beberapa tahapan utama, yakni:
Sosialisasi kepada masyarakat
Pendataan subjek dan objek tanah
Pengukuran bidang tanah
Pemeriksaan dan verifikasi data
Pengumuman hasil
Penerbitan sertipikat Oleh Karena Peran aktif kepala desa dan aparat setempat menjadi kunci dalam mendukung kelancaran setiap tahapan tersebut.
ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. Kesamaan persepsi, keterpaduan data, serta kejelasan kriteria penerima manfaat dinilai krusial agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rizal Rasyuddin menyampaikan bahwa PTSL bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap permodalan serta mendorong kesejahteraan secara berkelanjutan.
“Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan nilai ekonomi aset,” ujarnya.
Perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program ini. Mereka menilai PTSL sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memperkuat legalitas kepemilikan tanah yang selama ini masih banyak belum terdaftar.
Sinergi antara ATR/BPN dan APH diharapkan mampu mengawal pelaksanaan program secara optimal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
(Tim)
