KALIANDA - Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya bidang tanah bersertipikat yang terindikasi berada atau "landing" di kawasan Gunung Rajabasa.22/60/2026.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Jaufan Isnanto, S.ST., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam mengawasi kinerja pelayanan pertanahan serta memberikan informasi yang berkembang di ruang publik.
Menurut Jaufan, berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan data pertanahan yang telah dilakukan, bidang tanah yang menjadi perhatian publik tersebut tidak berada di kawasan Gunung Rajabasa.
"Secara fisik maupun yuridis, bidang tanah yang dimaksud berada di Desa Purwosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, bukan di kawasan Gunung Rajabasa sebagaimana informasi yang beredar," jelas Jaufan.
Ia menerangkan, munculnya tampilan lokasi bidang tanah yang tidak sesuai pada peta digital disebabkan oleh adanya kekeliruan data spasial berupa proses digitasi atau pemetaan, serta kemungkinan adanya data yang belum terpetakan secara sempurna (blank mapping) pada Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
"Permasalahan yang terjadi bersifat administratif dan teknis pada sistem pemetaan digital, sehingga menyebabkan visualisasi letak bidang tanah pada peta elektronik, termasuk aplikasi Bhumi ATR/BPN, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan," ujarnya.
Jaufan menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak memengaruhi status hukum bidang tanah yang bersangkutan. Status hukum, letak, batas, maupun luas bidang tanah tetap mengacu pada dokumen pertanahan yang sah serta kondisi fisik di lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan dan validasi data spasial guna memastikan kesesuaian antara data digital dalam sistem dengan kondisi riil di lapangan.
"Perbaikan dan validasi terus kami lakukan agar data spasial yang ditampilkan dalam sistem benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," kata Jaufan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait data pertanahan, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun persepsi yang keliru terkait keberadaan bidang tanah bersertipikat yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
uyung melaporkan
