PEMUSNAHAN BARANG BUKTI: Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., bersama jajaran Satresnarkoba Polres Inhil saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi dari 5 Laporan Polisi di Mapolres Inhil, Tembilahan, Senin (31/8/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Inhil / Istimewa)
TEMBILAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika secara transparan pada Senin (31/8/2026). Kegiatan pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhil, Kompol Maitertika, S.H., M.H.
Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan intensif jajaran Polres Inhil sejak 22 Juni hingga 31 Agustus 2026 dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan mengamankan 5 orang tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Wakapolres Inhil Kompol Maitertika, S.H., M.H., menegaskan komitmen tanpa kompromi kepolisian dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indragiri Hilir.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata keterbukaan dan komitmen tegas Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkoba. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku, baik bandar, pengedar, maupun penggunanya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya barang haram ini,” tegas Kompol Maitertika.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan butir pil ekstasi serta ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari berbagai Lokasi Kejadian Perkara (TKP):
1. Kasus Desa Sungai Gantang (Kempas): LP/A/67/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026 dengan tersangka berinisial TS (46). Disita 25 paket sabu seberat bersih 22,23 gram (10 gram untuk uji Labfor, dan 12,23 gram dimusnahkan).
2. Kasus Sungai Salak (Tempuling): LP/A/70/VI/2026 tertanggal 27 Juni 2026 dengan tersangka berinisial HM (50). Disita 11 paket sabu seberat 272 gram (16,49 gram untuk uji Labfor, dan 255,51 gram dimusnahkan).
3. Kasus Desa Keritang (Kemuning): LP/A/71/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 dengan tersangka AS (38) di sebuah rumah makan. Disita 5.707 butir pil ekstasi seberat 1.859,86 gram (7,24 gram untuk uji Labfor, dan 1.852,02 gram dimusnahkan).
4. Kasus Tembilahan Hulu: LP/A/78/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 dengan tersangka DA (40). Disita 78 paket sabu seberat 15,02 gram (10 gram untuk Labfor, dan 5,02 gram dimusnahkan).
5. Kasus Tembilahan Hilir: LP/A/86/VIII/2026 tertanggal 9 Agustus 2026 dengan tersangka JD (41). Disita 1 paket sabu seberat 28,6 gram (10 gram untuk Labfor, dan 18,6 gram dimusnahkan).
Seluruh proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan disaksikan oleh instansi terkait dan awak media guna memastikan keterbukaan informasi publik.
Redaktur: Redaksi Indragiripos
