LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya. Empat pelaku berhasil ditangkap dan sedikitnya delapan aksi curanmor berhasil diungkap.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Dedi Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (7/8/2026).
IPTU Ali Humaeni menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Candipuro, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, dan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung.
Empat tersangka yang diamankan yakni K.S. (21), R.A. (22), Y.S. (21), dan S. (41). Sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, pada 31 Juli 2026. Para pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel teralis dan merusak pintu sebelum membawa kabur dua sepeda motor, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1,3 juta, sepasang sepatu futsal, serta satu jeriken berisi Pertalite. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap Y.S. di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Pengembangan kemudian mengarah kepada R.A. dan K.S. yang mengakui telah menjual salah satu sepeda motor curian di Balinuraga, Kecamatan Sidomulyo. Motor tersebut berhasil diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam pencarian bersama penadahnya.
"Saat akan ditangkap, R.A. dan K.S. berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ujar IPTU Ali Humaeni.
Hasil pemeriksaan mengungkap R.A. dan K.S. telah melakukan sedikitnya delapan aksi curanmor di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Karya Mulya Sejati, Banyumas, Batuliman hingga kawasan Bulog Kalianda.
Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Oppo A3S. Sementara itu, penyidik masih memburu pelaku lain dan jaringan penadah yang diduga terlibat.
Dalam konferensi pers tersebut, salah satu korban bersama Kepala Desa Batu Liman hadir untuk menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Candipuro. Mereka mengucapkan terima kasih kepada IPTU Ali Humaeni dan anggotanya yang dinilai cepat mengungkap kasus serta berhasil mengembalikan barang bukti milik korban.
Kepala Desa Batu Liman bahkan meminta langsung kepada Kapolres Lampung Selatan agar Kapolsek Candipuro beserta personelnya diberikan penghargaan (reward) atas keberhasilan mengungkap komplotan curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, AKBP Dedi Kurniawan mengapresiasi dukungan masyarakat dan menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Keempat tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.***
