LAMSEL, KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah menegaskan komitmen agar setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A. Beny Raharjo. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wabup Syaiful menyampaikan Nota Keuangan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang sebelumnya disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Menurut Syaiful, perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD 2026.
Penyesuaian tersebut mencakup perubahan pendapatan daerah, kebijakan fiskal nasional, kebutuhan belanja, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Syaiful
Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,023 triliun atau turun sekitar Rp95,57 miliar dibandingkan APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp2,119 triliun. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer yang diperkirakan menjadi Rp1,566 triliun.
Di tengah penurunan pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif. PAD diproyeksikan meningkat menjadi Rp454,81 miliar atau bertambah sekitar Rp26,53 miliar dibandingkan target pada APBD murni.
Sementara itu, belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD diproyeksikan mencapai Rp2,291 triliun, meningkat sekitar Rp70,01 miliar. Kenaikan tersebut antara lain dialokasikan untuk memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan belanja operasi dan belanja modal.
Belanja modal sendiri diproyeksikan mencapai Rp424,25 miliar atau meningkat sekitar Rp118,95 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengoptimalkan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp290,58 miliar atau meningkat Rp165,58 miliar berdasarkan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Syaiful menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan APBD. Karena itu, seluruh alokasi anggaran akan disusun berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Prioritas tersebut mencakup pemenuhan belanja wajib, dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui UHC Prioritas, penyelesaian kewajiban pekerjaan fisik tahun sebelumnya, serta penguatan infrastruktur dan pelayanan dasar.
“Setiap program dan kegiatan harus disusun berdasarkan skala prioritas, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.
Usai penyampaian nota pengantar, DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
