LAMPUNG SELATAN — PT Tirta Indo Karya membantah adanya dugaan penyimpangan terkait penggunaan sedimen atau material tanah lama dalam proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Katibung–Way Sulan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.
Perusahaan menegaskan, penggunaan material di lokasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis, dokumen kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta metode pelaksanaan yang menjadi dasar proyek.
Kepala Divisi Humas Pusat PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Ardi Saputra, SH, mengatakan keberadaan sedimen atau tanah lama di sekitar lokasi pekerjaan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan.
“Penggunaan material di lapangan tentunya tidak dilakukan secara sembarangan. Pelaksanaan pekerjaan mengacu pada ketentuan teknis dan dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek,” ujar Tjakra, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, penilaian terhadap material dalam suatu pekerjaan konstruksi harus mengacu pada fungsi, spesifikasi, volume, hasil pengukuran, serta dokumen administrasi proyek.
“Yang perlu dilihat adalah spesifikasi teknis, volume pekerjaan, hasil pengukuran dan dokumen administrasinya. Bukan semata-mata dari apakah material tersebut terlihat sebagai tanah lama atau baru,” katanya.
Tjakra juga membantah adanya praktik mengubah material lama menjadi material baru dalam administrasi proyek sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
Ia menjelaskan, setiap pekerjaan memiliki mekanisme pengukuran dan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan serta pembayaran pekerjaan. Karena itu, dugaan mengenai adanya material lama yang sengaja dicatat sebagai material baru, menurutnya, harus dibuktikan melalui dokumen dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
“Kalau ada tudingan material lama dibuat seolah-olah menjadi material baru, tentu harus dibuktikan berdasarkan data, dokumen, hasil pengukuran dan pemeriksaan di lapangan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.
PT Tirta Indo Karya juga meminta pemberitaan mengenai proyek tersebut tetap mengedepankan asas keberimbangan. Perusahaan berharap setiap dugaan yang muncul tidak langsung menjadi kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi atau pihak yang berwenang.
“Kami meminta agar pemberitaan tetap mengedepankan asas keberimbangan dan tidak membangun kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang,” jelas Tjakra.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
“Prinsip kami sederhana, pekerjaan harus dilaksanakan sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila ada pertanyaan mengenai teknis maupun volume pekerjaan, mari kita lihat berdasarkan data, dokumen dan hasil pengukuran di lapangan,” pungkasnya. (Uy)
