![]() |
KALIANDA — Tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitas pendukungnya mulai dipersiapkan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi inventarisasi dan identifikasi data fisik serta data yuridis yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) A dan Satgas B Pengadaan Tanah.26 Agustus 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendataan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai tahapan inventarisasi dan identifikasi, termasuk pendataan objek, subjek, serta dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah.
Adapun wilayah yang menjadi lokasi kegiatan pengadaan tanah meliputi Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung, serta Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pendataan data fisik dan yuridis nantinya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengadaan tanah. Karena itu, keterlibatan dan dukungan masyarakat di wilayah terdampak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelancaran proses tersebut.
Melalui sosialisasi ini, seluruh pihak diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tahapan pengadaan tanah, sekaligus dapat mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses inventarisasi dan identifikasi.
Koordinasi antara pemerintah, Satgas Pengadaan Tanah, dan masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga beserta fasilitas pendukungnya diharapkan nantinya dapat menjadi salah satu sarana penunjang kegiatan olahraga sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan dimulainya tahapan sosialisasi ini, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berjalan lancar, terbuka, dan tetap mengedepankan ketertiban serta kepastian administrasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.***
