-->

Polsek Gaung Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan dan Hutan

Publish: Redaksi ----

GAUNG - kapolsek gaung   Iptu Anwar   melalui  bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung  Aiptu Syelfa Endri melakukan sosialisasi cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Rabu (13/11) lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Syelfa Endri melakukan patroli dan menyambangi masyarakat dari dusun kedusun serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.

Dalam sosialisasinya, Aiptu Syelfa menyampaikan beberapa poin penting diantaranya Menyampaikan sosialisasi maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan dan hutan. 

"Dihimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan/hutan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana," katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak Mudhorot dibandingkan dengan dampak positifnya,"  

"Kami dari Kepolisian menghimbau kepada masyarakat kalau ada melihat lahan yang terbakar segera menghubungi Personel Kepolisian terdekat maupun aparat Desa dan MPA serta berupaya melakukan pemadaman sebelum api meluas," ujarnya.

Usai kegiatan, Aiptu Syelfa secara khusus kepada Indragiri Pos menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus Karlahut di Desa Simpang gaung Kec.Gaung/Wilayah Hukum Polsek Gaung. 

Selain itu, kita juga berharap masyarakat agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan/hutan dengan cara dibakar.

",Alhamdulillah selama kegiatan kita tidak menemukan titik api dan cuaca terpantau dalam keadaan cerah," tutupnya.(  Amir)
Share:
Komentar

Berita Terkini