-->

Muhammadiyah Haramkan Vape, Ini Alasannya!

Publish: Redaksi ----

JAKARTA - Perkembangan zaman,  beberapa tahun belakangan ini muncul  rokok elektronik atau yang biasa disebut Vape. Rokok elektronik ini dnilai tak jauh beda dari rokok konvensional tetap berbahaya dikonsumsi dan membahayakan orang lain.

Oleh sebab itu, PP Muhammadiyah tetap meneguhkan pendirian mereka tentang pengharaman rokok,  baik itu konvensional maupun Vape. Keputusan itu tertuang dalam  surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya haram. Keputusan itu disampaikan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah serta Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menjelaskan, perkembangan rokok saat ini masif dan terus, muncil varian baru dalam elektronik bahkan ada berbagai macam rasa. 

"Merokok elektronik dan konvensional hukumnya haram, karena kategori perbuatan merusak atau membahayakan. Lalu  rokok elektrik membahayakan diri dan orang lain," ujarnya seperti dikutip dari bisnis.com

Merokok elektronik dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek,  menengah dan jangka panjang. Didalamnya ada zat adiktif, zat yang bersifat asing atau menjadi racun bagi tubuh.

"Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari rokok elektrik. Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi perokok, wajib melakukan upaya dan berusaha semaksimal mungkin untuk berhenti dari kebiasaan mengonsumsi rokok," ujar Wawan.

Fatwa haram vape ini mencakup semua kriteria rokok elektrik, baik dalam bentuk Electronic Nicotine Delivery System (ENDS), Electronic Non Nicotine Delivery System (ENNDS) dan Heated Tobacco Products (HPT). Sebagai salah satu Amal Usaha Muhammadiyah yang bergerak di ranah pendidikan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta juga turut berperan aktif dalam mengampanyekan kawasan bebas asap rokok. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini