-->

Warga Titian Resak Kedapatan Simpan 13 Kantong Plastik Sabu

Publish: Redaksi ----

INHU - Kepolisian Sektor Seberida mengamankan seorang yang sedang membawa Narkoba jenis Shabu shabu Senin, 20/01/2020 sekitar pukul 22.00 Wib.

Tersangkanya adalah RF (36) tahun warga RT. 001 RW. 001 Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, yang ditangkap oleh tim Operasional Polsek Seberida gabungan Resintel dan Bhabinkamtibmas.

Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial RF warga Desa Titian Resak, oleh tim Operasional Polsek Siberida, kata Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Aipda Misran, Selasa (21/1/2020).

Dijelaskannya, pada Senin (20/1/2020) sekira pukul 20 ,00 WIB tim mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga telah menyimpan, memiliki atau menguasai diduga narkotika jenis shabu shabu didalam sebuah rumah yang terletak di RT 030, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Seberida, dan diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan upaya pengungkapanya, terangnya.

Sekira Pukul 22.00 WlB pelapor dan rekan Polri lainya melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah, yang didalam rumah tersebut ditemukan tersangka sedang barada didalam rumah tersebut.

"Lalu ditemukan 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 unit timbangan elekrik serta 1 bungkus besar plastik Bening yang diduga berisi sabu dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu yang terletak di tikar ruang tamu, "paparnya.

Kemudian ditemukan di dalam lipatan sarung HP Oppo di atas tempat tidur ruang tamu 1 bungkus kecil plastik bening diduga berisi shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dalam saku kanan depan celana pelaku 10 bungkus kecil yang di bungkus plastik bening diduga berisi shabu di balut tisu dan 1 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi shabu shabu .

Selanjutnya terlapor dan barang – barang yang ditemukan dibawa ke Polsek Seberida untuk proses hukum, ujarnya.

Adapun BB yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah 11 (Sebelas) bungkus plastik kecil bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu (paket Rp. 500 ribu) yang terbungkus tisu.

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisi shabu shabu (paket Rp 2 juta yang terbungkus tisu, 2 (Dua) bungkus plastik bening berisi diduga sabu paket Rp 5 juta yang terbungkus tisu, katanya.

Selanjutnya juga diamankan 1 (Satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik Merk Constant, 1 (satu) buah dompet, 4 (empat) buah mancis, 2 buah kotak rokok gudang garam merah, 1(Satu) unit HP Oppo warna pink putih, 1 (satu) Unit HP Vivo warna pink putih, 1 (Satu) Unit Hp Samsung duos lipat warna putih.

Dalam kesempatan ini juga diamankan uang Rp 1.650.000 dan 1 (Satu) unit mobil Jass warna silver BK 1094 JL, tutupnya. js.


Share:
Komentar

Berita Terkini