-->

Berbuat Terlarang, Mbak Puja dan 4 Pria Diringkus Polisi

Publish: Redaksi ----

Indragiripos.com - Seorang janda diamankan jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel bersama dengan 4 lelaki lainnya. Janda bernama Nita Puja itu kedapatan saat hendak berbuat hal terlarang dengan menggunakan barang haram.

Selain mereka setidaknya ada pula 10 orang lainnya yang turut diamankan polisi terkait peredaran narkoba. Adapun saat diamankan bersamaan dengan Puja Nita adalah 4 orang lelaki. 

Yakni Saidi Mursih alias Adi (39), warga Abi Kusno Cokro Suyoso, Kertapati Palembang, M Fajri alias Ucuk (30), warga Desa Sukadarma Jejawi, Kabupaten OKI, Febriansyah (25), mahasiswa warga Jl Soekarno Hatta, Siring Agung, Palembang dan Heriyanto (36), warga Jl PSI Lautan, 36 Ilir Palembang.

Diamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 300 butir berlogo WB warna oranye. Puja mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan kepada pemesan yang ternyata temannya sendiri.

“Cuma disuruh Pak, tapi belum di upah. Yang mesan kawan dewek. Karena kawan dewek jadi idak dapat upah. Baru sekali inilah aku ngantar barang tuh,” ujar Nita, Jumat (13/3/2020) .

Lalu, Ditresnarkoba Polda Sumsel juga mengamankan lima tersangka lainnya yakni, Ismail alias Mail (47), warga Perumdam Kartika Karya Baru, Kecamatan AAL Palembang, Muzili (41), warga Jl Panca Usaha 5 Ulu, Palembang dan Rusmadi (56), warga Jl Seduduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT 2 Palembang.

Juga diamankan, komplotan jaringan dari Riau yakni Hartono Andreanus alias Nono (38), warga Jl Ahmad Yani Kota Baru Riau, Wiharso alias Jecky (40), warga Jl Madang, Lr Flamboyan 2, Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jl Dr M Isa. Polisi berhasil mengamankan 770 pil ekstasi warna Ijo dan Hp.

“Dari 10 orang tersangka, barang bukti yang diamankan yakni pil ekstasi sebanyak 1.729 butir dan SS seberat 201,61 gram. Kita juga mengamankan senpi Laras panjang, satu unit senpi rakitan jenis revolver beserta 15 amunisi dan satu unit softgun,” kata Dir Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu, Jumat (13/3/2020) dilansir dari jawapos.com.

Barang bukti tersebut, sambung Heri diperoleh dari bandar berinisial IS yang berhasil kabur ketika dilakukan penggerebekan di kawasan Desa Talang Nangka, Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI.

“Barang bukti yang diamankan di lokasi yang berbeda ini merupakan ungkap kasus di bulan Febuari 2020. Satu bandar di kawasan OKI, berhasil kabur. Kami hanya mengamankan barang bukti senpi laras panjang dan pendek beserta narkoba pil ekstasi 123 butir saja,” bebernya.

Dalam penyelidikan, bandar yang lolos ini ternyata tidak hanya sebagai bandar narkoba di OKI, tetapi juga penjual senpi rakitan.

"Kepada para pelaku sebaiknya menyerahkan diri saja,  kami akan terus lakukan pengejaran. Jangan salahkan kami nanti jika ada tindakan terukur. Atau bahkan ditembak mati di tempat," papar Heri.


Share:
Komentar

Berita Terkini