-->

RSUD Bob Bazar Kalianda Tegaskan Prosedur Layanan Forensik Medikolegal: Hasil Visum Hanya Diserahkan ke Penyidik, Bukan LSM atau Wartawan

Publish: Redaksi ----


KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Bob Bazar, S.K.M Kalianda menegaskan kembali prosedur pelayanan kesehatan di bidang forensik medikolegal, khususnya terkait penerbitan dan penyerahan hasil Visum et Repertum (VeR). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya permintaan hasil visum oleh pihak di luar penyidik.


Dokter Spesialis Forensik Medikolegal RSUD Bob Bazar Kalianda, dr. C.Andryani, Sp.F.M.MH.(Kes) dalam hal ini, menjalankan pelayanan forensik medikolegal sebagai jembatan antara keilmuan kedokteran dan keilmuan hukum. Bidang tersebut membawahi Poli Pelayanan Kesehatan Terpadu untuk Perempuan dan Anak (PKT-P/A) serta kamar jenazah.


Pasien yang datang ke Poli PKT-P/A RSUD Bob Bazar dapat berstatus sebagai korban, saksi, tersangka, bahkan terdakwa dalam kasus apa pun. Pasien juga dapat datang melalui IGD, rawat jalan, maupun rawat inap. Dalam prosesnya, pasien dapat didampingi penyidik dan/atau didampingi UPTD P3A, penasihat hukum, maupun anggota keluarga, serta dapat disertai dengan Surat Permintaan VeR (SPV) dari kepolisian.


Sesuai SOP, pihak rumah sakit juga dapat menerima pasien tanpa SPV dengan membantu melaporkan dan berkoordinasi dengan penyidik sesuai narahubung yang berlaku.


*Hasil Visum Bersifat Rahasia dan Tidak Dapat Diwakilkan*


RSUD Bob Bazar Kalianda menegaskan, hasil pembuktian dalam bentuk naskah VeR hanya akan diserahkan kepada penyidik yang bertugas menangani kasus tersebut. Hasil visum tidak dapat diwakilkan atau diambil oleh anggota keluarga, ahli waris, maupun pihak lain seperti penasihat hukum, LSM, atau wartawan.


Ketentuan ini mengacu pada Permenkes Nomor 38 Tahun 2022 yang menempatkan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum (Yandokum) sebagai bagian dari pelayanan kedokteran untuk kepentingan umum. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa Yandokum harus dilaksanakan dengan nilai imparsial, independen, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan, objektif, ilmiah, dan antidiskriminasi.


Selain itu, Yandokum bagi orang hidup diselenggarakan pada fasilitas yang memenuhi syarat, paling sedikit memiliki pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal serta pelayanan kesehatan terkait. Dengan demikian, rumah sakit memastikan pelayanan kecakapan hukum benar dari sisi klinis, tata kelola, etik, dan medikolegal.


Hal tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum pada Pasal 49–51, yang menyebut narasumbernya adalah dokter ahli kedokteran forensik.


*Dokumentasi dan Kerahasiaan Rekam Medis*


Di sisi lain, seluruh proses pelayanan forensik medikolegal wajib terdokumentasi secara baik dalam rekam medis. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik. Pengaturan hak akses menjadi bagian dari kebijakan serta standar prosedur operasional penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.


Karena itu, rumah sakit mengintegrasikan pelayanan kecakapan hukum dengan sistem dokumentasi, pengamanan data, pembatasan akses, dan jejak audit dokumen.


*LSM dan Wartawan Tidak Berhak Meminta Hasil VeR Langsung*


Berdasarkan dasar hukum tersebut, LSM dan wartawan tidak berhak meminta hasil VeR secara langsung ke rumah sakit. Hasil visum bersifat rahasia dan hanya diserahkan kepada pihak penyidik kepolisian yang mengajukan pemeriksaan berdasarkan SPV.


Apabila terdapat kebutuhan rilis terkait kasus, maka harus sesuai dengan SOP yang telah diatur. RSUD Bob Bazar Kalianda berkomitmen menjaga kerahasiaan data pasien sekaligus menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini