
TEMBILAHAN, INDRAGIRIPOS.COM – Komitmen Polsek Tembilahan Hulu dalam memberantas peredaran barang haram narkotika kembali membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda pada Selasa (21/04/2026).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tembilahan Hulu.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NYS (33) alias E di Jalan Provinsi, tepatnya di depan Perumnas Parit 3," ujar AKP Anra Nosa.
Dari tangan NYS, petugas menyita barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu dengan berat kotor 0,56 gram. Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan tersangka.
Hasil interogasi menuntun petugas ke lokasi kedua di Jalan SKB, Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan. Di sana, Unit Reskrim berhasil membekuk tersangka kedua berinisial MAH (23) alias A sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pada penangkapan kedua, tim menemukan satu paket sabu seberat 0,40 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok milik tersangka," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti handphone dan paket sabu telah diamankan di Mapolsek Tembilahan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan aturan hukum terbaru sesuai UU RI No. 1 Tahun 2026.
AKP Anra Nosa juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Indragiri Hilir.