-->

Gubernur Riau Keluarkan Larangan Salat Tarawih Berjama'ah di Mesjid

Publish: Redaksi ----

PEKANBARU - Bulan suci ramadhan tahun ini nampaknaya akan menjadi bulan ramadhan yang berbeda dari pada tahun kemarin. Tak ada lagi taraweh maupun lantunan ceramah agama yang biasa dikumandangkan setiap Ba'ada isya.

Bahkan tadarus Al-quran dianjurkan untuk dilakukan saja dirumah sesuai dengan surat edaran Gubernur Riau N.92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) dalam Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Provinsi Riau.

Oleh karena itu, Gubernur Riau Syamsuar menginstruksikan kepada bupati dan wali kota untuk terus memperhatikan kegiatan masyarakat.

Pandemi corona memang banyak merubah segalanya dinegeri ini, seakan wabah ini mengingatkan kepada manusia betapa selama ini nikmat yang diberikan Tuham setiap tahunnya kepada umat manusia amat banyak.
Sebagai umat Islam tentunya akan merindukan lantunan ayat suci yang biasanya menggema dari mulut imam ketika salat tarawih. 

Dan bulan Ramadan juga dijadikan ajang reuni dengan kawan sanak saudara lewat buka puasa bersama.

Wabah corona belum mereda diperkirakan akan sampai pada bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri, oleh karena itu demi mencegah meluasnya penyebaran virus corona Gubernur Riau memberikan beberapa himbauan bagi masyarakat di Riau. 

Imbauan Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat untuk membatasi kegiatan di luar rumah diperpanjang hingga bulan Ramadan dan Lebaran 2020. Praktis, kegiatan solat Tarawih berjamaah di masjid dan sejumlah tradisi menjelang bulan puasa dan lebaran juga dilarang.   

 “Memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP), maka khususnya dalam menyambul Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, diminta kerjasama saudara Bupati/Wali Kota,” tulis Syamsuar, Senin (30/3/2020).  

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap beribadah di rumah untuk pelaksanaan solat Tarawih dan tadarus Alquran. Pemerintah juga melarang kegiatan buka bersama yang sering dilakukan masyarakat saat bulan puasa.   

Selanjutnya, kegiatan menjelang buka puasa seperti Pasar Ramadan yang selalu ramai didatangi juga diminta untuk terus diawasi oleh pemerintah setempat.   

Dalam SE tertangga 30 Maret 2020 itu disebutkan agar kepala daerah di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat.    

Adapun, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2020. Selain itu, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak melakukan tradisi menjelang Ramadan seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur.  

Adapun poin surat edaran Gubernur Riau nomor 92/SE/2020 sebagai berikut;

1. Melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktifitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang Bulan Ramadhan seperti Kenduri, Mandi Belimau serta Ziarah Kubur;

2. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Sholat Tarawih, Tadarus Al-Qur'an, serta melarang adanya aktifitas buka puasa bersama;

3. Melakukan pengawasan terhadap aktifitas Pasar Ramadhan dan berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Share:
Komentar

Berita Terkini