-->

Dampak Corona, Pernikahan di Inhil Ditiadakan Sampai Waktu Belum Ditentukan

Publish: Redaksi ----

INHIL - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Harun, S.Ag, M.Pd menyebutkan terhitung mulai tanggal 1 April 2020 lalu, layanan pernikahan di Kabupaten Inhil ditutup untuk sementara waktu.

Kebijakan itu tentunya guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Inhil.
"Sesuai dengan aturan yang disampaikan kepada kita Kemenag Inhil dari Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam 

yang kami terima bahwa untuk sementara Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani untuk layanan nikah, berlaku mulai tanggal 1 April 2020 kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Medialokal.co melalui telepon seluler, Senin (06/04/2020).

H. Harun juga menyebutkan pengecualian, yakni bagi warga yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, KUA tetap memberikan pelayanan. 

Namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi selama prosesi pernikahan berlangsung.

"Bagi yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020, tetap kita berikan pelayanan, namun hanya melaksanakan pernikahan di KUA saja. Tidak boleh di tempat lain dan tidak boleh ada perayaan untuk mematuhi kebijakan pemerintah agar tidak melakukan kegiatan berkumpul dan tetap mematuhi sosial distance. Yang boleh hadir hanya beberapa orang anggota keluarga, Wali, beserta para petugas KUA yang menikahkan," jelasnya.

Kakan Kemenag Inhil kembali menegaskan bahwa bagi yang mendaftar diatas tanggal 1 April 2020 untuk sementara tidak ada pelayanan.

"Hal tersebut guna mematuhi kebijakan pemerintah daerah, kita hanya mengikuti instruksinya sampai waktu yang belum bisa dipastikan, demi kebaikan bersama," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini