-->

Di PHK Karena Corona, Pria ini Nekat Mencuri dan Bacok Satu Keluarga

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Seorang pria bernama Agus tega membcaok satu keluarga yang tinggal di Kampung Munjul, Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Akibat aksi nekatnya itu, tiga orang dilaporkan terluka yakni DK (35) kepala keluarga, KN (36) sang istri yang bekerja sebagai perawat di RSUD Bayu Asih, dan satu anak perempuannya yang belum diketahui identitasnya. Sedangkan satu anaknya yang masih balita selamat.

Agus mengaku melakukan aksinya itu untuk menguasai harta milik korban karena persoalan ekonomi.

Ia mengaku sehari-hari bekerja di Jakarta. Namun, sudah sebulan ini menganggur lantaran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas virus corona atau Covid-19.

"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus di Mapolres Purwakarta pada Rabu (23/4/2020) dilansir dari kompastv.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan ini kurang dari 24 jam. Agus ditangkap polisi di sebuah minimarket di Purwakarta.

Indra menuturkan, semula pihaknya mengira motif pembacokan yang dilakukan pelaku karena dendam. Namun hal itu tak terbukti. Setelah didalami, motif pelaku ternyata pencurian. "Dalam 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap," kata Indra.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres, pelaku yang membawa golok memasuki rumah korban dari belakang rumah, kemudian memanjat tembok dan masuk ke ruang tengah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai Rp650 ribu yang berada di atas meja. Karena merasa belum puas, selanjutnya pelaku hendak mencuri ponsel di kamar korban.

Namun aksi pelaku kepergok oleh salahsatu korban KN (36). Korban pun langsung berteriak minta tolong.

"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta menggunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.

Korban KN kemudian dilarikan ke RSUD Bayu Asih. Sedangkan sang suami DK dan anak perempuannya dibawa ke RS Siloam.

Akibat perbuatan sadisnya tersebut, pelaku dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Share:
Komentar

Berita Terkini