-->

KPK: Awas! Korupsi Dana Wabah Corona Bakal di Hukum Mati

Publish: Redaksi ----
INDRAGIRIPOS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengimbau, agar tidak ada penyelenggara negara yang memanfaatkan wabah virus korona untuk mencuri uang negara. Pelaku korupsi saat terjadinya bencana seperti wabah korona dapat diancam dijatuhi pidana mati seperti yang tercantum dalam UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati,” kata Firli dalam keterangannya, Minggu (22/3) dikutip dari Jawapos.com.

Firli menyampaikan, para pegawai KPK yang terdiri dari tim penindakan KPK, penyelidik, penyidik dan penuntut umum masih terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah risiko wabah korona. Namun, KPK menaruh perhatian khusus untuk mengawasi proses penanggulangan virus korona.

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyiapkan dana tambahan sebesar RP 62,3 triliun untuk penanganan wabah COVID-19 di Indonesia. Anggaran ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya diumumkan hanya mencapai Rp 27 triliun.

“Saya kira, semua pihak saat ini fokus kepada penanganan korona dan KPK pun memberikan perhatian dengan melakukan monitoring atas kegiatan tersebut. Ini juga tidak kalah pentingnya, karena wujud kecintaan sesama anak negeri,” ucap Firli.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Sumatera selatan ini pun mengharapkan agar wabah korona segera dapat teratasi di Indonesia. Namun, dia menekankan agar penyelenggara negara tidak main-main dan berani menyelewengkan anggaran penanganan COVID-19.

“Semoga semuanya bisa cepat tertangani. Walaupun suasana penuh keprihatinan, tapi kami tetap semangat dalam upaya pemberantasan korupsi, membangun dan menggelorakan semangat budaya anti korupsi,” pungkas polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu.
Share:
Komentar

Berita Terkini