-->

Pembangunan Semenisasi dan Pemasangan Kabel Listrik Ada Dugaan Korupsi

Publish: Redaksi ----

INHU - Beredar kabar di Desa Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, tentang dugaan korupsi pembelian kabel listrik senilai Rp80 juta sekitar tahun 2017 dan pembangunan jalan semenisasi sepanjang 250 meter senilai Rp186 juta.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dilapangan, selain dugaan korupsi di Desa Sengkilo, telah terjadi juga pengangkatan aparatur Desa Sengkilo yang diangkat oleh Kepala Desa, status dua job dan dan ada yang tidak memiliki tamatan SMA sederajat, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Kab Inhu.

Aparatur Desa Sengkilo yang tidak memiliki tamatan SMA sederajat diantaranya, Balkoni yang menjabat sebagai  Kepala Dusun (Kadus ) VI dan , Azwirman menjabat Kadus IV, sedangkan dobel job adalah Sri Hartati sebagai Kaur Desa juga aktif sebagai guru, Muhardi Apri Sebagai Kasi di Desa juga aktif sebagai guru,  Erwin Soni sebagai Kadus II aktif sebagai Guru, Andriana Kadus V aktif sebagai guru serta Fadila Rosadi Satpam Bank Riau Kepri aktif sebagai Kadus III.

Menguapnya isu ugaan korupsi serta isu miring Pemerintah Desa Sengkilo akibat dari, adanya dugaan intervensi Kepala desa Jon Hepni terhadap hasil pemilihan 7 orang anggota BPD yang sudah terpilih dan mau dibatalkan oleh Kades dan dilakukan pemilihan ulang.

"Kami disuruh menandatangani berita acara pemilihan ulang BPD Pulau Sengkilo, kami tidak mau bertanda tangan, hanya satu orang yang tidak memenuhi syarat, hasil pemilihan BPD disuruh disepakati untuk diulang oleh Kades," kata anggota BPD Pulau Sengkilo terpilih Mustafa Harun dan Hisbullah kepada wartawan Senin (20/4/2020).

Bukan hanya hasil pemilihan BPD yang diintervensi, Desa kami jauh tertinggal, proyek pembelian kabel Rp80 juta itu menggunakan kabel bekas, dan semenisasi dibangun diatas jalan semenisasi yang baru dibangun dan masih bagus, kata Mustafa Harun.

Semantara itu, Kades Pulau Sengkilo Kecamatan Kelayang  Kabupaten Indragiri Hulu Riau Jo Hepni ketika dikonfirmasi, membantah tentang intervensi hasil pemilihan BPD, dirinya mengaku menerima berita acara tentang keinginan anggota BPD terpilih untuk mengulang hasil pemilihan. 

Ada satu orang anggota BPD terpilih yang tidak memenuhi syarat, satu orang yang terpilih itu sudah tiga kali menjabat ketua BPD, makanya satu dari 7 anggota BPD yang terpilih itu tidak memenuhi syarat, kata Kades.

Terkait dugaan korupsi tentang kabel listrik dan jalan semenisasi yang merebak di Desa Sengkilo, dibantah kades Jon Hepni tentang dugaan korupsi tersebut, menurutnya jalan semenisasi yang dibangunnya tahun 2019 panjangnya melebih dari ukuran sebenarnya, sedangkan untuk kabel listrik itu sudah normal digunakan oleh pihak PLN sebagai kabel aliran.

"Jalan kami kerjakan tuntas dan kabel listrik juga sudah berfungsi, sedangkan aparatur Desa yang doble job hanya satu orang dan itupun guru honor Komite Sekolah yang juga Kaur di Desa "ujarnya. (j samosir) 
Share:
Komentar

Berita Terkini