-->

Surat Keterangan Pengganti E-KTP Tidak Diberlakukan Lagi

Publish: Redaksi ----

INHIL - Surat Keterangan Pengganti E-KTP sudah tidak diberlakukan lagi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Sebelumnya suket diberlakukan karena keterbatasan bahan untuk mencetak E-KTP.

Kebijakan yang dikeluarkan Disdukcapil Inhil selaras dengan adanya larangan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri)  agar tidak mencetak suket (Surat Keterangan) e-KTP pada hari Senin 2 Maret 2020 kemarin.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Mizwar Efendi melalui Seketaris Disdukcapil Kabupaten Inhil Nursal kepada media  mengatakan, Suket diberikan karena adanya kendala dalam menerbitkan KTP asli akibat dari keterbatasan bahan.

"Seperti belangko kosong dan ribon yang tidak ada, makanya ada kebijakan dari pusat untuk mengeluarkan Suket," jelas Nursal.

Jika kondisi belangko dan bahan lain dalam mencetak E-KTP sudah tersedia maka tidak diperlukan lagi Suket, pemerintah akan memberikan E-KTP asli.

"Kondisi sudah tersedia bahan baku dalam mencetak KTP asli, jadi Suket tidak diperbolehkan lagi, " tambahnya.

Nursal juga menuturkan bahwa saat ini Disdukpencapil Kabupaten Inhil sedang fokus mengansur mencetak e-KTP masyarakat yang sudah direkam sebelumnya.  

Sekertaris Disdukpencapil Inhil menambahkan, dalam proses pekerja saat ini dengan situasi pandami covid-19 memiliki kendala yakni blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta, jadi pihaknya melakukan sedikit penghematan cetak e-KTP. 

"Berhubung blanko tidak bisa dijemput ke Jakarta jadi kita agak berhemat dalam melakukan pencetakan. Dan kita mencetak e-KTP yang betul-betul Urgen," jelasnya.

Dia berharap supaya E-KTP yang sudah disalurkan ke UPDT Kacamatn dapat segera sampai ke masyarakat untuk dipergunakan dalam berbagai administrasi kependudukan.


Share:
Komentar

Berita Terkini