-->

Berhubungan Intim di Semak-Semak, Wanita Ini Malah Diperkosa Oleh Warga yang Memergokinya Sampai 3 Ronde

Publish: Redaksi ----
Perbuatan tak senonoh oleh dua sejoli (ilustrasi :net) 
INDRAGIRIPOS.COM - Lagi tengah asyik bercumbu dengan pacar disemak-semak belukar pasangan sejoli dipergok warga.  Saat dipergok pasangan ini tengah berhubungan intim. 

Pria yang memergokinya mengaku sebagai pak RT dilokasi tersebut, anehnya saat memergoki bukannya memberikan wejangan atau memberi nasehat pria ini justru meminta keduanya untuk melanjutkan hubungan intim. 

Kejadian ini terjadi di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Lantas ia memaksa gadis tersebut melayani nafsu bejatnya. Rupanya dari tadi menonton aksi 96 oleh pasanga muda, pria ini tak tahan juga dengan kemolekan dari tubuh wanita tersebut. 

Berdasarkan pengakuan pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.

Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.

“Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter.

Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga,” ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).

Melihat kejadian tersebut ia kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.

Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku Pak RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya,” ujarnya.Ia menuturkan setelah itu kedua sejoli itupun kembali melanjutkan perbuatan tak senonoh tersebut.

Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.

“Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya,” ungkapnya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.

“Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu,” ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020) dilansir dari tribunpekanbaru. 

Ia menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.

Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.

“Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN,” jelas AKP Tri.

Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim didepannya.

Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.

“Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya,” ungkap AKP Tri.

Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka

TN kemudian mengambil handphone kedua korban tersebut dan memperhatikan keduanya berhubungan intim.

Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.

Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.

“Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP,” ungkap AKP Tri.

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

“Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C,” ujarnya.

Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya

TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.

“Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya.

Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak,” ujarnya.

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

“Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ujar AKP Tri. (***)

Share:
Komentar

Berita Terkini