-->

Biadab, Bang Febri Tega Cabuli Bocah 4 Tahun Hingga 7 Kali

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Mawar  (bukan nama asli) umur 4 tahun merasa kesakitan saat buang air kecil,  dia mengeluh sakit kepada ibunya pada organ intimnya. Dari sinilah awal terbongkarnya perbuatan cabul kepada dirinya. 

Pelakunya adalah Febriansyah (19) warga Lingkungan IV Silumangi Kecamatan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Dia tega mencabuli tetangganya Mawar (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia empat tahun.

Akibat kejadian itu Febriansyah harus harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kejadian nahas yang menimpa Bunga diketahui berawal ketika bocah malang itu terbangun dan meminta minum kepada ibunya Minarni (35), Rabu (10/6/2020).
Selanjutnya Minarni dan Bunga sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil.

“Dan pada saat buang air kecil tersebut korban menjerit kesakitan di arah kemaluannya,”ungkap Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Rusdi Yahya,Jumat (12/6/2020) dilansir dari Tribrata

Selanjutnya, keesokan hari,Kamis (11/6/2020) sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada pelapor “mak, bang febri masukkan burungnya kesini.

Mendengar hal tersebut, sang ibu mencari Febriansyah untuk mempertanyakan kebenaran cerita dari Bunga.

“Setelah bertemu dan menanyakan kepada Febri, Ia mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul kepada korban,”kata Iptu Rusdi.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Polres Pematangsiantar.

Setelah mendapat laporan, personil Satreskrim Polres Pematangsiantar kemudian menangkap tersangka dari Jalan Masjid Lingkungan I Silumangi. 

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian bahwa ia telah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak tujuh kali.

“Terakhir kali pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Masjid Lingkungan I Silumangi,tepatnya di dalam kamar rumah milik Enni Tampubolon,”tutur Kassubag Humas,***
Share:
Komentar

Berita Terkini