-->

Bulan Depan, Kartu Keluarga dan Dokumen Lainnya Bisa di Cetak di Rumah Masing-Masing

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Kartu Keluarga (KK) mulai bulan depan bisa dicetak menggunakan kertas HVS biasa dan pencetakannya pun bisa dilakukan sendiri oleh keluarga yang bersangkutan. 

Tak hanya KK, berkas administrasi yang lain seperti akta kelahiran, akta kematian juga dapat dicetak sendiri. Ketentuan ini mulai berlaku Juli 2020 mendatang. 

Penggunaan kertas HVS untuk KK dan akta capil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 

Masyarakat juga diberi wewenang sendiri untuk mencetak KK dan akta catatan sipil menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Sebenarnya mulai Juni 2020 ini masyarakat sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dari mana saja dan kapanpun, termasuk dari rumah. Namun karena blanko masih ada, jadi penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram baru diberlakukan di awal Juli 2020," Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita dikutip dari cakaplah.com. 

Irma menjelaskan, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan akta Capil secara online. Setelah diproses, nantinya akan ada notifikasi e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Selanjutnya, masyarakat tinggal men-download file blanko dari e-mail tersebut dan melakukan pencetakan dengan printer menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

"Tentunya (pencetakan) setelah ada notifikasi ke email masing-masing warga yang mengurus dokumen kependudukannya seperti KK dan segala macam akta Capil," tambahnya.

Lanjutnya, penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram ini salah satu upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. 

Share:
Komentar

Berita Terkini