LAMPUNG SELATAN – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Bob Bazar, S.K.M., Kalianda, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengusiran seorang oknum wartawan oleh staf rumah sakit.
Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi pengusiran tersebut tidak benar dan cenderung bersifat asumtif.
Klarifikasi ini muncul menanggapi pemberitaan berjudul "Imbas Pengusiran Wartawan DPRD Komisi 4 Turun Tangan Akan Segera Panggil Pegawai Rumah Sakit Bob Bazar" yang sempat memicu perbincangan publik.
Bantahan terkait narasi pengusiran
Pihak RSUD menyatakan bahwa oknum staf berinisial (E) di Poli PKT-P/A tidak melakukan tindakan pengusiran sebagaimana yang diberitakan.
Sebaliknya, staf yang bersangkutan tetap mengedepankan etika pelayanan dalam menyambut kedatangan awak media.
"Tuduhan pengusiran itu keliru. Saat itu kami justru menyambut dengan senyuman dan sangat menghargai keberadaan rekan media. Senyum adalah bagian dari ibadah dan standar pelayanan kami, bukan bentuk penolakan apalagi pengusiran," ujar perwakilan pihak RSUD saat memberikan keterangan di lokasi, Jumat (17/04/2026).
Edukasi Mengenai Prosedur Visum et Repertum
Menanggapi rencana pemanggilan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Selatan, pihak RSUD menyambut baik namun juga berharap semua pihak dapat memahami landasan hukum terkait permintaan hasil visum.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) UU Nomor 8 Tahun 1981, hasil Visum et Repertum merupakan dokumen yang bersifat rahasia medis dan alat bukti hukum.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami publik:
Wewenang Penyidik: Sesuai KUHAP, permintaan keterangan ahli (visum) dilakukan oleh penyidik kepolisian kepada dokter untuk kepentingan peradilan dalam kasus dugaan tindak pidana.
Prosedur Permintaan: Hasil visum tidak dapat diminta secara mandiri oleh pasien, apalagi pihak luar (termasuk media), tanpa adanya Surat Permintaan Visum (SPV) resmi dari pihak kepolisian.
Kerahasiaan Medis: Pihak rumah sakit berkewajiban menjaga kerahasiaan dokumen tersebut sesuai kode etik kedokteran dan aturan hukum yang berlaku.(Tim)
