-->

Miliki Sabu 10,22 Gram, Dua Warga Tungkal Ditangkap Saat Berada di Tembilahan

Publish: Redaksi ----

INHIL - Warga Tungkal Ilir Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram. 

Kedua pelaku berjenis kelamin laki-laki itu berinisial H (25) dan R (39). Mereka ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Jumat (19/6/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

"Kedua pelaku langsung digeledah dan didapat barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 10,22 gram," kata Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman, Sabtu (20/6).

Selain Sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone dan uang tunai.

Kini, kedua pelaku peserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.
Share:
Komentar

Berita Terkini