-->

Akibat Pacaran Hamil Duluan, 40 Remaja Ini Terpaksa Dinikahkan

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Pernikahan sejatinya dilakukan bagi mereka yang sudah cukup umur sehingga  bagi mereka yang masih remaja tidak diperkenankan untuk menikah. Namun dari beberapa kasus karena hal mendesak maka diberikan dispensasi bagi hal darurat. 

Pernikahan anak usia dini di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan, ternyata masih tinggi. Meski saat ini tengah terjadi pandemi corona Covid-19 ternyata bobol juga. 

Hal ini terlihat dari banyaknya anak-anak usia remaja yang hamil hingga terpaksa dinikahkan setelah mendapat surat rekomendasi nikah dari Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Sejak awal 2020 hingga Juli 2020 ini, Pengadilan Agama Tanjungpinang sudah mengeluarkan 40 putusan dispensasi menikah yang diberikan kepada puluhan anak di bawah umur.


Menurut Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Muhammad Yusar, ada 40 perkara yang diajukan pihak orangtua. Masing-masing pada bulan Januari 7 perkara, Februari 6 perkara, Maret 1 perkara, April-Mei kosong, Juni 23 perkara dan Juli 3 perkara. Sehingga total semuanya ada 40 perkara.

Dispensasi nikah adalah salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi agar KUA mau menikahkan calon pengantin yang masih di bawah umur karena mereka belum diperbolehkan menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Untuk Maret itu tidak banyak cuma 1 perkara, April sampai Mei juga nihil, karena adanya Covid-19. Namun memasuki Juni malah melonjak, sekitar 23 kasus ditambah untuk bulan ini menjadi 3 kasus,” ujarnya, seperti diberitakan luarbiasa.id grup siberindo.co, Senin (13/7/2020).

Yusar menyebutkan, rata-rata calon pengantin yang melakukan dispensasi nikah itu dikarenakan terjadinya kecelakaan terhadap anak di bawah umur yang melakukan pacaran, hubungan intim dan terjadinya hamil diluar nikah.

”Kita menyarankan kalau memang ada pasangan yang ingin menikah, dan umurnya di bawah 19 tahun di tahan dulu. Tapi kalau sudah pacaran dan terjadinya hamil diluar nikah, terpaksa kita lakukan dispensasi untuk menikah, itu yang dilema bagi kita,” sarannya.

Kata dia, kalau memang tidak dikabulkan untuk dinikahkan, memang resikonya, seperti pasangan itu akan menanggung permasalahan yang besar. Seperti melahirkan tanpa ayah, karena belum menikah.

”Jadi darurat seperti itu yang menjadi syarat bagi kami untuk mengabulkan permohonan ini,” katanya.

Dia menjelaskan, dispensasi itu diketahui setelah pasangan di bawah umur yang sudah hamil dan ingin menikah di Kantor Urusan Agam (KUA), namun karena di bawah 19 tahun KUA menolak. Selain terjadinya hamil diluar nikah, kata Yusar penyebab lonjakan dispensasi nikah karena adanya perubahan undang-undang. Adanya UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia nikah baik perempuan dan laki-laki itu 19 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, jika ingin menikah itu umurnya 16 tahun baik lelaki maupun wanita. Kemudian kata Yusar, saat ini dinaikkan menjadi 19 tahun.

”Apabila lelaki maupun perempuan yang ingin menikah masih berumur di bawah 19 tahun, mau tidak mau mengajukan dispensasi nikah,” katanya.

Terkait maraknya, aktivitas dispensasi nikah ini, maka disarankan kepada dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk mengetahui, berapa umur yang diperbolehkan untuk menikah. Bahkan untuk orang tua, agar selalu memantau anaknya dalam berteman maupun pacaran, agar tidak terjadi hal yang tidak pantas terhadap anaknya.

”Kalau memang berkeinginan untuk menikah itu 19 tahun baru boleh, kemudian kepada orang tua, tetaplah menjaga anaknya, apalagi yang masih sekolah. Jangan biarkan larut malam, apalagi pergi bersama teman dan pasangannya, agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan, seperti hamil,” sarannya. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini