INHIL - Polres Inhil berhasil mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan saat berada di Jalan Pangeran Hidayat Jum'at (31/7/20) pukul 01:20.
Korban tak berdaya saat disiram air keras hanya kesakitan yang dirasakan. Siraman air keras mengenai wajah hingga bagian dada koeban. Pelakunya berjumlah dua orang, sedangkan satu lagi adalah otak pelaku sekaligus pemberi perintah.
Penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah daripada TT (20 tahun).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.
"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Penyiraman dilakukan pada Jum'at (31/7/20) pukul 01:20 Wib, di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan. Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung.
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.****