-->

Jika Wafat Fadli-Fahri Berhak Dimakamkan di Makam Pahlawan, Ini Alasannya

Publish: Redaksi ----

INDRAGIRIPOS.COM - Politikus Fadli Zon dan Fahri Hamzah diganjar bintang Mahaputra Nararya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kendati demikian, penghargaan tersebut tidak memiliki banyak benefit yang bisa dirasakan oleh mereka.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tidak ada keuntungan materil yang didapat Fadli dan Fahri dari bintang Mahaputra.

Namun, salah satu keuntungan tertinggi yang mereka dapat adalah berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) saat meninggal.

"Itu kan hanya penghargaan negara. Tidak ada yang sifatnya material, kecuali untuk tenaga medis," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (13/8).

"Kalau peraih bintang Mahaputra, dia berhak dikuburkan di Taman Makam Pahlawan (ketika wafat, Red)," imbuhnya.

Untuk diketahui, peraih bintang Mahaputra yang disertai dengan insentif berupa uang hanya untuk tenaga medis. Baik itu dokter maupun perawat. Mereka mendapat masing-masing Rp 300 juta.

"Sudah ditransfer oleh Kemenkes uang itu, bahkan tadi saya dapat informasi sudah mentransfer Rp 21 miliar untuk mereka yang gugur dalam tugasnya," jelas Mahfud.

Untuk diketahui, bintang Mahaputra adalah bintang penghargaan sipil tertinggi. Penghargaan ini setingkat di bawah bintang Republik Indonesia.

Sementara Bintang Mahaputra Nararya adalah bintang Mahaputra kelima setelah Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputra Adipradana, Bintang Mahaputra Utama, dan Bintang Mahaputra Pratama. Bintang ini diberikan negara melalui presiden kepada warga sipil yang dianggap telah berjasa secara luar biasa. 

Sumber: Jawapos.com

Share:
Komentar

Berita Terkini